Suara.com - Polisi masih terus mengusut kasus kematian Rusdamdiansyah alias Dandi (25), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Jumat, 29 Agustus 2025.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mencari saksi kunci yang dapat mengungkap siapa pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Dandi meninggal dunia.
Dandi ditemukan dalam kondisi kritis di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jalan Urip Sumoharjo.
Ia dikeroyok massa lantaran diduga sebagai intel polisi. Karena merekam jalannya demonstrasi dari kejauhan.
Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang diderita.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini.
Menurutnya, penyidik Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar saat ini masih mengumpulkan bukti, termasuk keterangan dari saksi-saksi di lapangan.
"Polda maupun Polrestabes masih mengumpulkan data-data dan mencari saksi yang bisa dimanfaatkan untuk mengungkap pelaku," ujar Didik kepada media, Kamis, 4 September 2025.
Didik menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Eks Wakapolri Pakai Simbol Perlawanan Brave Pink, Aksi Oegroseno Banjir Pujian: Mantab Jenderal!
"Ini sudah merenggut nyawa orang. Makanya, kami imbau masyarakat, baik di Makassar maupun luar Makassar, yang mengetahui informasi soal penganiayaan ini agar memberikan keterangan. Itu akan sangat membantu polisi dalam menyelesaikan dan mengusut kasus ini," tegasnya.
Kasus pengeroyokan terhadap Dandi mendapat sorotan luas. Banyak pihak mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan massa demonstrasi.
Dandi yang sehari-hari mencari nafkah sebagai ojol menjadi korban salah sasaran.
Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang. Selain mencari saksi, penyidik juga sedang menelusuri rekaman CCTV dan video amatir dari lokasi kejadian.
Amankan 29 Pelaku Pembakaran dan Perusuh
Sementara itu, di luar kasus pengeroyokan terhadap Dandi, polisi juga terus menindak tegas pelaku kerusuhan yang menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar.
Hingga kini, sebanyak 29 orang telah ditangkap.
Di lokasi DPRD Sulsel, polisi mengamankan 14 orang tersangka. Salah satunya masih di bawah umur.
Mereka berinisial RN, RHM, MIS, RND, MR, AFJ, SNK, AFR, MRD, MRZ, MHS, AMM, MAR, dan AY.
Sedangkan di gedung DPRD Makassar, 15 orang diamankan, dengan lima di antaranya anak di bawah umur.
Mereka berinisial MYR, AG, GSL, MAP, ASW, MS, FTR, MAF, RMT, ZM, MI, FDL, MAY, IA, dan MNF.
"Semua tersangka sudah ditahan. Saat ini proses pemeriksaan terus berjalan," kata Didik.
Para pelaku kerusuhan dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing.
Untuk tersangka di DPRD Sulsel, mereka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana, pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta pasal 45a ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian.
Adapun pelaku di DPRD Makassar dikenakan pasal 187 KUHP subsider pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa aksi pembakaran gedung DPRD dilakukan dengan menggunakan bom molotov.
Namun, hingga kini aparat masih mendalami siapa yang membuat dan mendistribusikan bom tersebut kepada massa.
"Pembakaran dilakukan menggunakan bom molotov. Tapi siapa yang menyuruh atau memberi perintah, termasuk siapa yang menyediakan bom, masih dalam pendalaman," kata Didik.
Polisi menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ. Jaringan yang lebih luas, termasuk aktor intelektual di balik kerusuhan juga akan diburu.
"Saat ini kami fokus dulu pada pelaku penghasutan dan pembakaran," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing