Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pergantian Menteri Keuangan karena hak prerogatif presiden atas dasar evaluasi.
"Ya bukan mundur, bukan dicopot. Bapak presiden selaku kepala negara dan pemerintahan tentunya kita semua paham bahwa beliau memiliki hak prerogatif maka kemudian atas evaluasi beliau memutuskan untuk melakukan perubahan formasi," kata Prasetyo pada 8 September 2025.
Dia tak membeberkan alasan secara jelas kenapa Sri Mulyani direshuffle.
"Pertanyaan kenapa bukan mundur atau enggak. Bismillah gitu loh, apa yang menjadi keputusan bapak presiden kita doakan bersama-sama. Semoga itu menjadi keputusan yang membawa kebaikan bagi kita semua," tambahnya.
Sementara itu, pihak Sri Muyani belum memberikan pernyataan resmi sampai berita ini ditulis tentang penyebab reshuffle dirinya dari kabinet Merah Putih.
![Sri Mulyani saat Rakortas Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi, 25 Juli 2025 [Instagram/Sri Mulyani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/08/74626-sri-mulyani.jpg)
Dampak Sri Mulyani Direshuffle
Keputusan Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan atau reshuffle kabinet perdananya langsung disambut reaksi negatif oleh pasar keuangan.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat rontok 100,49 poin atau 1,28 persen ke level 7.766 pada penutupan perdagangan, Senin, 8 September 2025.
Kalangan pengusaha menilai, kecemasan investor ini merupakan respons wajar, terutama akibat hilangnya figur Sri Mulyani Indrawati dari posisi krusial sebagai Menteri Keuangan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan bahwa para investor saat ini mengambil sikap menunggu (wait and see) untuk memahami arah kebijakan ekonomi dari para menteri baru.
Menurutnya, tujuan perombakan kabinet ini sejatinya adalah untuk efisiensi dan penguatan kinerja pemerintahan.
“Begitu terjadi pergantian, wajar kalau pasar bereaksi negatif dulu. Investor masih menunggu arah kebijakan dari Menteri Keuangan yang baru. Intinya, kepercayaan pasar harus segera dibangun kembali,” katanya.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah