Ustaz Khalid Basalamah Jadi Saksi Fakta Korupsi Haji, Apa yang Dilihat dan Didengarnya?

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 09 September 2025 | 16:11 WIB
Ustaz Khalid Basalamah Jadi Saksi Fakta Korupsi Haji, Apa yang Dilihat dan Didengarnya?
Ustaz Khalid Basalamah. (ANTARA/HO-uhud tour)
Baca 10 detik
  • KPK menegaskan Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta
  • Kasus ini dipicu oleh perubahan rasio alokasi kuota haji tambahan
  • Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun

Suara.com - Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025). Pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah, memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji periode 2023-2024 yang mengguncang Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, KPK meluruskan simpang siur yang beredar bahwa Khalid Basalamah diperiksa bukan sebagai saksi ahli, melainkan sebagai saksi fakta.

Status ini disematkan karena perannya di dunia bisnis perjalanan ibadah. Ustad Khalid Basalamah tercatat sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri, atau yang lebih dikenal dengan nama Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah.

Kehadirannya diyakini dapat memberikan kepingan informasi penting untuk membongkar skandal besar ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara tegas menepis isu yang berkembang di media sosial. Menurutnya, keterangan Khalid sebagai pelaku usaha di sektor ini sangat dibutuhkan.

"Sebagai pemilik travel ibadah haji, yang bersangkutan merupakan saksi fakta yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap terang perkara," ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Khalid Basalamah sendiri tiba di markas komisi antirasuah didampingi oleh empat orang pengacaranya. Ia menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama pekan lalu, Selasa (2/9/2025).

"Sebelumnya kami ada jadwal kajian sehingga belum bisa hadir," ujarnya singkat kepada awak media.

Pusaran kasus ini bermula dari kebijakan kontroversial terkait alokasi 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan kebijakan yang menetapkan rasio kuota tambahan tersebut dibagi rata 50:50 antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Kebijakan ini sontak menjadi sorotan tajam karena dinilai menabrak aturan yang lebih tinggi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio kuota jemaah haji Indonesia secara tegas, yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Penyimpangan alokasi inilah yang diduga membuka "pintu haram" bagi praktik jual beli kuota haji khusus. Oknum di Kemenag dan biro-biro perjalanan diduga bermain mata, memungkinkan calon jemaah kaya raya untuk memotong antrean panjang bertahun-tahun dengan membayar sejumlah uang pelicin.

Skala korupsi ini pun tak main-main. KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah sejumlah pihak kunci bepergian ke luar negeri. Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal.

Selain dari lingkaran kementerian, KPK juga melakukan hal yang sama kepada pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur, dari PT Maktour. Menurut KPK, Fuad dicegah untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK

Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK

News | Selasa, 09 September 2025 | 14:55 WIB

KPK Lelang Mobil BJ Habibie Mercedes-Benz 280 SL yang Disita dari Ridwan Kamil, Kolektor Merapat!

KPK Lelang Mobil BJ Habibie Mercedes-Benz 280 SL yang Disita dari Ridwan Kamil, Kolektor Merapat!

Otomotif | Selasa, 09 September 2025 | 14:31 WIB

Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang

Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang

News | Selasa, 09 September 2025 | 14:13 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Baru Lapor LHKPN Periode 2023, KPK Beri Pesan Ini

Menteri P2MI Mukhtarudin Baru Lapor LHKPN Periode 2023, KPK Beri Pesan Ini

News | Selasa, 09 September 2025 | 12:08 WIB

Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito

Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito

News | Selasa, 09 September 2025 | 10:59 WIB

Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!

Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!

News | Selasa, 09 September 2025 | 10:59 WIB

Terjerat Kasus Google Cloud, Nadiem Makarim Bisa Jadi Tersangka Ganda?

Terjerat Kasus Google Cloud, Nadiem Makarim Bisa Jadi Tersangka Ganda?

Video | Selasa, 09 September 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB