Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 09 September 2025 | 14:55 WIB
Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK Sita Aset Mewah Berupa 2 Rumah di Jaksel 
  • Pembelian aset mewah tersebut diduga kuat berasal dari uang fee
  • Dugaan korupsi terjadi dengan mengubah secara ilegal alokasi tambahan 20.000 kuota haji

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan skandal di Kementerian Agama (Kemenag). Pada Senin (8/9/2025), tim penyidik KPK secara resmi menyita dua unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan dengan total nilai fantastis mencapai Rp 6,5 miliar.

Penyitaan aset ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi besar terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk periode 2023-2024. Aset mewah tersebut ternyata milik seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kemenag.

“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama (ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Fakta yang lebih mencengangkan adalah cara pembelian kedua rumah tersebut. Menurut Budi, aset properti itu diduga kuat dibeli secara tunai pada tahun 2024.

KPK meyakini uang yang digunakan berasal dari aliran dana haram, yakni fee hasil jual-beli kuota haji yang menjadi bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Modus Korupsi Kuota Haji Terbongkar

Lantas, bagaimana modus korupsi ini berjalan? Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan duduk perkara yang kini tengah diusut oleh lembaga antirasuah.

Semua berawal dari lobi Presiden Joko Widodo kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud pada tahun 2023.

Hasilnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024. Menurut aturan yang berlaku, pembagian kuota ini seharusnya mengikuti formula yang sudah ditetapkan.

baca juga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun, di sinilah dugaan perbuatan melawan hukum terjadi. Kuota tambahan tersebut justru dibagi rata.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Perubahan komposisi inilah yang menjadi celah korupsi. Dengan menggelembungkan kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal, pendapatan agen-agen travel tertentu melonjak drastis. Kuota-kuota "basah" ini kemudian diduga diperjualbelikan kepada travel-travel yang menjadi rekanan.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Lelang Mobil BJ Habibie Mercedes-Benz 280 SL yang Disita dari Ridwan Kamil, Kolektor Merapat!

KPK Lelang Mobil BJ Habibie Mercedes-Benz 280 SL yang Disita dari Ridwan Kamil, Kolektor Merapat!

Otomotif | Selasa, 09 September 2025 | 14:31 WIB

Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang

Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang

News | Selasa, 09 September 2025 | 14:13 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Baru Lapor LHKPN Periode 2023, KPK Beri Pesan Ini

Menteri P2MI Mukhtarudin Baru Lapor LHKPN Periode 2023, KPK Beri Pesan Ini

News | Selasa, 09 September 2025 | 12:08 WIB

Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito

Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito

News | Selasa, 09 September 2025 | 10:59 WIB

Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!

Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!

News | Selasa, 09 September 2025 | 10:59 WIB

Terjerat Kasus Google Cloud, Nadiem Makarim Bisa Jadi Tersangka Ganda?

Terjerat Kasus Google Cloud, Nadiem Makarim Bisa Jadi Tersangka Ganda?

Video | Selasa, 09 September 2025 | 09:00 WIB

Intip Harta Koruptor: KPK Lelang Barang Mewah, Mulai 17 September

Intip Harta Koruptor: KPK Lelang Barang Mewah, Mulai 17 September

Video | Senin, 08 September 2025 | 17:15 WIB

Terkini

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB