Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 September 2025 | 14:42 WIB
Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial terpilih Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan sambutan dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya
Baca 10 detik

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pimpinan baru. Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dalam sebuah Sidang Paripurna Khusus yang digelar di Gedung MA, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).

Kemenangannya dipastikan setelah melalui proses pemilihan yang berlangsung sengit dalam dua putaran.

Dwiarso, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, berhasil mengamankan posisi strategis tersebut setelah meraih suara mayoritas mutlak pada putaran kedua.

Ia sukses mengumpulkan 25 suara, meninggalkan jauh dua pesaingnya, Hakim Agung Hamdi yang hanya memperoleh empat suara dan Hakim Agung Prim Haryadi dengan sembilan suara.

Kemenangan Dwiarso langsung disahkan oleh Ketua MA, Sunarto, yang memimpin jalannya sidang.

"Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara. Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih," kata Ketua MA Sunarto selaku pimpinan sidang sebagaimana dilansir Antara.

Proses pemilihan ini diikuti oleh 39 dari total 41 hakim agung yang memiliki hak suara, sementara dua hakim lainnya berhalangan hadir. Persaingan untuk menduduki kursi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial ini terbilang ketat.

Pada awal proses, lima hakim agung menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan, mereka adalah Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.

Pada putaran pertama, tidak ada satu pun calon yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen, sehingga pemilihan harus dilanjutkan ke putaran kedua. Sesuai tata tertib, tiga calon dengan suara terbanyak berhak melaju.

Baca Juga: DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'

Pada putaran pertama, Dwiarso Budi Santiarto sudah menunjukkan keunggulannya dengan perolehan 17 suara. Ia diikuti oleh Hamdi dan Prim Haryadi yang sama-sama mengantongi enam suara. Sementara itu, Haswandi dan Yasardin masing-masing hanya mendapatkan empat suara. Terdapat pula dua suara yang dinyatakan tidak sah.

Setelah sidang sempat diskors selama 10 menit untuk persiapan, putaran kedua pun digelar. Dalam putaran penentuan ini, Dwiarso Budi Santiarto semakin mengukuhkan posisinya dengan meraih 25 suara, sebuah lonjakan signifikan yang memastikan kemenangannya secara telak.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI