Skandal Kuota Haji Seret Nama Khalid Basalamah, KPK Bongkar Modus Pakai Kuota Khusus Bermasalah

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 September 2025 | 11:19 WIB
Skandal Kuota Haji Seret Nama Khalid Basalamah, KPK Bongkar Modus Pakai Kuota Khusus Bermasalah
Ustaz Khalid Basalamah. (Antara)
Baca 10 detik

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru dalam pengusutan skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Nama pendakwah kondang, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, muncul ke permukaan setelah terungkap bahwa ia menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan menggunakan kuota khusus yang kini tengah diselidiki karena bermasalah.

Fakta ini mendorong KPK untuk memanggil pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour tersebut sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan pada Selasa (9/9/2025) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterangan Khalid sangat dibutuhkan untuk memetakan alur proses dari sudut pandang jemaah yang menggunakan kuota khusus tersebut.

“Jadi, makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji, red.) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (10/9/2025).

KPK memandang Khalid Basalamah bukan sekadar jemaah biasa. Posisinya sebagai pembimbing rombongan haji memberikan perspektif yang lebih dalam mengenai mekanisme di lapangan.

“Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji, seperti itu,” jelasnya.

Meskipun Khalid Basalamah memiliki latar belakang sebagai pemilik agensi perjalanan dan ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Asep menegaskan bahwa pemeriksaannya murni dalam kapasitas sebagai jemaah haji yang menjadi saksi fakta.

Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag

Skala korupsi ini diduga sangat masif, dengan perhitungan awal kerugian negara oleh KPK disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Masalah kuota haji ini juga menjadi sorotan tajam Pansus Angket Haji DPR RI. Temuan utama pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai janggal. Kementerian Agama saat itu membagi rata kuota tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini bertentangan langsung dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa alokasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI