Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK

Jum'at, 12 September 2025 | 14:54 WIB
Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna klaim Kejari Jaksel sudah lakukan pemanggilan terhadap Silfester Matutina. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung klaim telah memanggil terpidana Silfester Matutina untuk dieksekusi.
  • Silfester masih bebas dan mengaku sudah berdamai dengan korban, Jusuf Kalla.
  • Eksekusi didesak publik, namun Kejagung belum memberikan kepastian waktu.

Suara.com - Eksekusi terpidana Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya besar hingga saat ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah melayangkan surat panggilan eksekusi, namun Silfester masih bebas beraktivitas dan justru menyatakan kasusnya telah selesai secara damai.

Kekinian, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor telah mengambil langkah hukum.

Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai proses tersebut.

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Ketika didesak lebih jauh, Anang menyerahkan penjelasan teknis kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.

“Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” katanya.

Pernyataan Kejagung ini kontras dengan klaim yang disampaikan Silfester beberapa hari sebelumnya.

Ketua Relawan Solmet Jokowi ini bersikeras bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah berakhir.

Baca Juga: Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik."

Sementara di sisi lain, desakan publik agar eksekusi segera dilakukan terus menguat.

Pakar telematika Roy Suryo bersama tim advokasi telah secara resmi mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (batik ungu) saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (batik ungu) saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata Roy Suryo saat itu.

Ia menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dijalankan tanpa pandang bulu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI