Langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan menafsirkan aturan perundang-undangan yang hingga kini belum secara jelas dan eksplisit mengatur perbedaan antara ijazah SMA dari dalam dan luar negeri untuk syarat pencalonan pejabat publik.
“Ini wilayah abu-abu. Karena undang-undang tidak secara eksplisit membedakan ijazah SMA dalam negeri dan luar negeri. Jadi Judicial Review penting dilakukan,” tandasnya.