Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP

Ruth Meliana | Rosiana Chozanah | Suara.com

Selasa, 16 September 2025 | 15:21 WIB
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP
Refly Harun kritik keputusan KPU rahasiakan informasi capres dan cawapres (X)

Suara.com - Pakar hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun turut mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 'merahasiakan' 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Dokumen capres dan cawapres yang tidak dapat diakses publik secara bebas termasuk ijazah, Laporan Harta Kekayaan KPK (LHKPN), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga rekam medis.

Refly Harun mencurigai adanya tekanan dari pihak tertentu sehingga keputusan tersebut dibuat secara mendadak, yakni pada 21 Agustus 2025 lalu.

"Apakah KPU ada tekanan? Atau ada intervensi kekuasaan? Kok bisa informasi ini dikecualikan. Padahal, informasi tentang presiden dan wakil presiden itu tidak boleh dikecualikan karena itu terkait dengan jabatan publik," tutur Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa (16/9/2025).

Keputusan tersebut dinilai berseberangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 17 dan 18.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (tangkap layar/ist)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (tangkap layar/ist)

UU KIP pasal 17 mengatur daftar informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengganggu persaingan usaha, atau mengungkapkan kekayaan alam.

Sementara itu, pasal 18 menjelaskan bagaimana informasi yang dikecualikan tersebut dapat tetap diakses, misalnya dengan persetujuan pihak yang dirahasiakan atau jika pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Informasi seperti ijazah, SKCK, rekam medis, hingga LHPKN tidak termasuk ke dalam kategori yang dimaksudkan dalam UU KIP pasal 17.

"Tapi, pengecualian itu tidak berlaku kalau terkait dengan dua hal tadi. Izin dari yang bersangkutan atau itu terkait dengan jabatan publik. Jadi sudah jelas, peraturan ini tidak perlu disahkan, tidak perlu dibuat, karena bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.

Keputusan KPU tentang Dokumen Capres dan Cawapres

Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, KPU telah menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.

Keputusan itu disahkan pada 21 Agustus 2025 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin.

Berikut 16 daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini tidak dapat diakses publik:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU

4. LHKPN KPK

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

Ketua KPU menegaskan bahwa informasi dalam dokumen tersebut dirahasiakan selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari kandidat yang bersangkutan.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun," tutur Afifudin, Senin (15/9/2025).

"Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia

Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:37 WIB

Selain Ijazah, Laporan Harta Kekayaan LHKPN Capres dan Cawapres juga Dirahasiakan KPU

Selain Ijazah, Laporan Harta Kekayaan LHKPN Capres dan Cawapres juga Dirahasiakan KPU

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:31 WIB

Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong

Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong

News | Selasa, 16 September 2025 | 13:27 WIB

Terkini

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:32 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:05 WIB

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB

Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah

Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day

Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:43 WIB

Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik

Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:36 WIB

Tak Mau Ikut May Day Fiesta, KASBI Desak DPR Buat Kebijakan Pro Buruh

Tak Mau Ikut May Day Fiesta, KASBI Desak DPR Buat Kebijakan Pro Buruh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:27 WIB

Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi

Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:15 WIB

Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK

Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:35 WIB