Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi

Selasa, 16 September 2025 | 21:34 WIB
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (jaket). Terkait kasus pembunuhan kacab bank BUMN, polisi tidak menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. [Suara.com/M Yasir]

Bersama JP, ia lalu membuang korban dalam kondisi mengenaskan; tangan dan kaki terikat serta mulu dilakban.

Dalam perkara ini Pomdam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan dengan barang bukti berupa uang senilai Rp40 juta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI