Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

Farah Nabilla

Kamis, 18 September 2025 | 17:28 WIB
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu Kemenag - Kantor Kementerian Agama. [Kemenag]

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025. Pengumuman ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Proses pengisian dokumen berlangsung secara elektronik melalui akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id. Jadwal unggah dokumen ditetapkan mulai 17 hingga 22 September 2025.

Syarat Dokumen PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Peserta wajib menyiapkan dan mengunggah berkas berikut:

  1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, berpakaian formal.
  2. Asli ijazah; bagi lulusan luar negeri harus dilengkapi surat keputusan penyetaraan dari kementerian berwenang.
  3. Asli transkrip nilai; untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian berwenang.
  4. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN, dengan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan huruf kapital menggunakan tinta hitam. DRH harus ditandatangani peserta dan dibubuhi materai Rp10.000.
  5. Surat Pernyataan lima poin sesuai format Kemenag, ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polri dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat sehat diutamakan dari fasilitas kesehatan milik Kementerian Agama, dan wajib dibuat paling lambat bulan September 2025.

Selain itu, jika peserta memutuskan mengundurkan diri, mereka wajib membuat surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000 sesuai format yang ditetapkan Kemenag.

Aturan Peserta PPPK Paruh Waktu

Kemenag menegaskan, peserta yang sudah mendapat Nomor Induk PPPK namun mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar ASN dalam dua tahun anggaran berikutnya.

Proses pendaftaran dan pengisian dokumen ini tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan panitia seleksi PPPK Kemenag.

Dengan pengumuman resmi ini, para calon PPPK Paruh Waktu di Kemenag diharapkan segera menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan, memperhatikan detail format, serta mengikuti tenggat waktu unggah berkas di portal SSCASN pada 17–22 September 2025.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya

Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya

News | Kamis, 18 September 2025 | 17:07 WIB

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup

Bisnis | Kamis, 18 September 2025 | 14:42 WIB

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag

News | Rabu, 17 September 2025 | 13:45 WIB

Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya

Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya

Lifestyle | Rabu, 17 September 2025 | 10:19 WIB

Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun

Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun

Bisnis | Selasa, 16 September 2025 | 17:33 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:50 WIB

Terkini

Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan

Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:25 WIB

BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan

Sumbar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Gelombang Panas Italia Picu Status Siaga Merah di 27 Kota, 3 Orang Tewas

Gelombang Panas Italia Picu Status Siaga Merah di 27 Kota, 3 Orang Tewas

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif

Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:20 WIB

BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM

BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Penyalur KUR Perumahan Tertinggi, BRI Dukung Pemerintah Naikkan Plafon Anggaran

Penyalur KUR Perumahan Tertinggi, BRI Dukung Pemerintah Naikkan Plafon Anggaran

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Intip 4 OOTD Y2K Pop-Punk ala Choi Yena, Gaya Lebih Cute dan Rebel!

Intip 4 OOTD Y2K Pop-Punk ala Choi Yena, Gaya Lebih Cute dan Rebel!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB

×