Meski dicecar habis-habisan, Hilman Latief membantah telah mengembalikan uang terkait perkara ini ke KPK.
"Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," kilah Hilman saat ditanya materi pemeriksaannya. Saat dikonfirmasi soal pengembalian uang, ia menjawab singkat, "Enggak ada."
Penyelidikan kasus ini terus bergulir ke level tertinggi. Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.
Penggeledahan juga telah dilakukan di kediaman Yaqut, kantor travel, hingga ruang kerja Dirjen PHU di Kemenag, menyita berbagai dokumen, barang elektronik, bahkan mobil dan properti.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa," kata Asep, mengisyaratkan bahwa tersangka baru akan segera diumumkan.