Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 19 September 2025 | 14:22 WIB
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK
  • KPK secara serius menduga Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, menerima aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji 
  • Akar masalah korupsi ini adalah perubahan ilegal alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari seharusnya 92% reguler dan 8% khusus, menjadi 50:50
  • KPK telah mengantongi bukti kuat adanya praktik jual beli kuota dengan modus "uang percepatan" hingga 7.000 Dolar AS per jemaah

Suara.com - Sengkarut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji memasuki babak baru yang semakin genting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini secara terbuka menduga adanya aliran dana haram yang mengalir hingga ke pejabat eselon satu di Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menjadi pusat perhatian setelah diperiksa secara maraton selama lebih dari 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).

Hilman, yang tiba sekitar pukul 10.22 WIB dan baru keluar pada pukul 21.53 WIB, dicecar penyidik terkait perannya dalam skandal pembagian kuota haji tambahan. KPK tak main-main, mereka meyakini ada uang panas yang mampir ke meja sang Direktur Jenderal.

"Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/9) malam.

Menurut Asep, posisi Dirjen PHU sangat sentral dalam seluruh proses penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang menjadi sumber masalah.

Kuota itu merupakan hasil lobi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023 lalu.

Akal-akalan Pembagian Kuota yang Jadi Pintu Korupsi

KPK telah menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam distribusi kuota tambahan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 semestinya untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Kebijakan janggal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

"Jadi, dua-duanya. Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," ucap Asep.

Modus 'Uang Percepatan' dan Ketakutan Oknum Kemenag

Skandal ini semakin terang benderang dengan munculnya kesaksian terkait modus "uang percepatan". KPK mengungkap ada oknum di Kemenag yang meminta uang pelicin antara 2.400 hingga 7.000 Dolar AS per orang untuk bisa langsung berangkat haji khusus tanpa antre. Salah satu yang menjadi korban adalah rombongan jemaah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Ironisnya, uang hasil pemerasan itu sempat dikembalikan oleh oknum Kemenag tersebut karena panik.

"Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu," kata Asep.

Uang yang dikembalikan itulah yang kini disita KPK sebagai barang bukti kuat adanya praktik jual beli kuota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?

Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?

News | Jum'at, 19 September 2025 | 12:03 WIB

KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan

KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan

News | Jum'at, 19 September 2025 | 11:44 WIB

KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif

KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif

News | Jum'at, 19 September 2025 | 11:33 WIB

Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

News | Jum'at, 19 September 2025 | 11:33 WIB

Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag

Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag

News | Jum'at, 19 September 2025 | 11:11 WIB

KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal

KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal

News | Jum'at, 19 September 2025 | 11:06 WIB

Terkini

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB