7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Minggu, 21 September 2025 | 18:41 WIB
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
Isi Surat Perjanjian MBG di Kabupaten Sleman, DIY (X)
baca 10 detik
  • Di tengah kasus keracunan massal akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG), beredar surat perjanjian dari SPPG Sleman yang memuat klausul kontroversial, termasuk kewajiban merahasiakan kejadian luar biasa seperti keracunan.
  • Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku tidak mengetahui keberadaan surat tersebut dan menolak keras klausul kerahasiaan, karena menurutnya evaluasi publik sangat penting untuk perbaikan program.
  • Surat serupa juga ditemukan di beberapa daerah lain seperti Tanah Datar, Brebes, dan Cirebon, menunjukkan bahwa klausul tersebut bukan kasus tunggal dan sah secara hukum karena dibubuhi materai.

Suara.com - Di tengah insiden ratusan anak sekolah menjadi korban keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendadak beredar surat perjanjian yang dinilai janggal.

Surat kerja sama berkop Badan Gizi Nasional (BGN) yang viral itu berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sleman, DIY. SPPG sebagai Pihak Pertama bermaksud memberikan paket MBG selama bulan Oktober 2025 mendatang kepada penerima manfaat atau Pihak Kedua.

Namun, klausul-klausul yang tertuang dalam surat tersebut dinilai janggal dan meresahkan. Pasalnya, penerima manfaat diharuskan merahasiakan informasi bila terjadi kasus keracunan.

Dikutip dari cuitan akun X @/MurtadhaOne1 pada Minggu (21/9/2025), berikut tujuh klausul surat perjanjian dari SPPG Sleman tentang program MBG kepada penerima manfaat:

1. PIHAK PERTAMA akan mengirimkan paket makang siang gratis kepada PIHAK KEDUA terhitung mulai Oktober 2025 sampai Oktober 2025.

2. PIHAK KEDUA akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada seluruh siswa.

3. Jumlah paket makan siang disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh PIHAK KEDUA.

4. PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai dengan jumlah paket makan siang yang dikriimkan.

5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, tray tempat makan, dan lainnya) PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp 80.000/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.

baca juga

6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA.

7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Respons Bupati Sleman

Merespons beredarnya surat perjanjian kerja sama di wilayahnya, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku tidak mengetahui keberadaan surat tersebut.

Bahkan, Harda menegaskan bahwa Pemkab Sleman belum pernah diajak berdiskusi oleh BGN mengenai teknis pelaksanaan program.

Menurutnya, justru pihak Pemkab yang harus turun tangan menangani sejumlah kasus keracunan setelah konsumsi MBG.

"Saya nggak ngerti. Karena saya tidak pernah diajak bicara. Kemarin saya sampaikan ke BGN yang ke kantor (Pemkab Sleman) tak undang itu mbok ayo diperbaiki sama-sama. Saya tahu itu program pusat, sebenarnya daerah siap support bagaimana itu bisa berjalan baik," ujar Harda kepada wartawan, dikutip Minggu (21/9/2025).

Harda juga secara tegas menolak adanya klausul kerahasiaan dalam program tersebut, karena menurutnya, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk proses evaluasi dan perbaikan.

Tidak Hanya di Kabupaten Sleman

Rupanya, perjanjian untuk merahasiakan informasi bila terjadi keracunan tidak hanya terjadi di Kabupaten Sleman. Beberapa surat serupa dari daerah lain juga beredar di media sosial.

Dalam cuitan yang sama, terpampang surat perjanjian dari Tanah Datar, Sumatera Barat, Kabupaten Brebes, JawaTengah, dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Surat-surat tersebut juga dibubuhi dengan materai Rp 10.000. Artinya, surat tersebut sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!

Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!

News | Minggu, 21 September 2025 | 13:27 WIB

Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan

Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan

News | Minggu, 21 September 2025 | 13:14 WIB

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan

News | Minggu, 21 September 2025 | 10:42 WIB

Terkini

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

News | Senin, 02 November 2026 | 01:02 WIB

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:11 WIB

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:09 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:45 WIB

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:42 WIB

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 23:37 WIB

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:29 WIB

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:00 WIB

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Lampung | Minggu, 01 November 2026 | 22:48 WIB

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:44 WIB

×