Baca 10 detik
- KPU dituding mengubah data riwayat pendidikan Gibran di situs resminya dari "Pendidikan Terakhir" menjadi "S1"
- Penggugat, Subhan Palal, mengajukan keberatan di persidangan karena perubahan data ini dianggap berdampak signifikan pada konstruksi gugatannya
- Meskipun ada tudingan pengubahan bukti, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara ke tahap mediasi
Proses mediasi antara pihak Subhan, Gibran, dan KPU dijadwalkan akan dimulai pada Senin (29/9/2025) pekan depan.