Benarkah Mobil Hanya Boleh Isi Pertalite 7 Hari Sekali? Cek Fakta Aturan Terbaru Pertamina 2025

Sumarni | Ismail | Suara.com

Selasa, 23 September 2025 | 15:03 WIB
Benarkah Mobil Hanya Boleh Isi Pertalite 7 Hari Sekali? Cek Fakta Aturan Terbaru Pertamina 2025
Ilustrasi penjualan BBM bakal dibatasi [Suara.com/ANTARA]
  • Pemerintah dikabarkan bakal menerapkan pembatasan isi BBM Pertamina.
  • Dipastikan hoax kabar Pertamina membatasi jual BBM.
  • Pertamina belum mengeluarkan mengenai pembatasan pengisian BBM. 

Suara.com - Jagat media sosial kembali digegerkan oleh sebuah unggahan viral yang mengklaim adanya aturan baru pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari pemerintah dan Pertamina.

Narasi yang beredar luas sejak Minggu (21/9/2025) ini menyebutkan bahwa pengisian BBM akan dijadwal secara ketat. Mobil hanya diizinkan mengisi setiap 7 hari sekali, sementara sepeda motor dibatasi setiap 4 hari.

Klaim liar tersebut tidak berhenti di situ. Informasi yang meresahkan masyarakat itu juga menambahkan bahwa setiap kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki surat-surat lengkap akan otomatis ditolak saat melakukan pengisian di seluruh SPBU Pertamina.

Sontak, informasi ini memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan.

Namun, benarkah aturan seketat itu akan segera berlaku?

Setelah dilakukan penelusuran mendalam ke berbagai sumber resmi, dapat dipastikan bahwa informasi mengenai pembatasan pengisian BBM berdasarkan jadwal hari dan pemblokiran kendaraan mati pajak adalah hoaks.

Informasi tersebut sudah dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hingga saat ini, baik pihak Kementerian ESDM maupun PT Pertamina (Persero) tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait skema pembatasan tersebut.

Meskipun isu viral itu keliru, faktanya pemerintah memang sedang menggodok kebijakan baru untuk mengatur penyaluran BBM subsidi, khususnya Pertalite, agar lebih tepat sasaran.

Fokus utama pemerintah bukanlah pada penjadwalan hari, melainkan pada kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.

Berdasarkan bocoran dan diskusi publik yang telah berlangsung, berikut adalah poin-poin utama dari rencana pembatasan BBM subsidi yang sebenarnya tengah disiapkan.

Ilustrasi SPBU Pertamina (Dok.pertamina)
Ilustrasi SPBU Pertamina (Dok.pertamina)

Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin (CC)

Skema ini menjadi yang paling santer dibicarakan. Rencananya, mobil penumpang dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang keras menenggak Pertalite.

Aturan serupa juga berlaku bagi sepeda motor, di mana kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc akan diarahkan untuk menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax.

Pemanfaatan Teknologi MyPertamina dan QR Code

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pertamina akan mengandalkan sistem digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngamuk Suami Kepergok Lihat Cewek, Emak-emak Hijab Cegat Angkot di Tengah Jalan: Turun Gak Lo!

Ngamuk Suami Kepergok Lihat Cewek, Emak-emak Hijab Cegat Angkot di Tengah Jalan: Turun Gak Lo!

News | Selasa, 23 September 2025 | 14:21 WIB

Kenapa Disebut Seblak? Begini Asal-usul Kuliner Sunda yang Lagi Viral di Thailand

Kenapa Disebut Seblak? Begini Asal-usul Kuliner Sunda yang Lagi Viral di Thailand

Lifestyle | Selasa, 23 September 2025 | 13:56 WIB

ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta

ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 13:11 WIB

Viral Video Cium Kening Maba Unsri, Para Senior Akhirnya Muncul dan Minta Maaf

Viral Video Cium Kening Maba Unsri, Para Senior Akhirnya Muncul dan Minta Maaf

Entertainment | Selasa, 23 September 2025 | 13:46 WIB

Klarifikasi Berujung Bencana: Eks DPRD Gorontalo Makin Dirujak Netizen Gara-Gara Celotehan Istri?

Klarifikasi Berujung Bencana: Eks DPRD Gorontalo Makin Dirujak Netizen Gara-Gara Celotehan Istri?

Your Say | Selasa, 23 September 2025 | 09:31 WIB

Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat

Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat

Lifestyle | Selasa, 23 September 2025 | 07:13 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB