Baca 10 detik
- KPK sedang mengusut soal aliran duit 'panas' diduga diterima pejabat Kemenag dari pemilik biro perjalanan haji.
- Soal alasan pemberiaan jatah kuota haji kepada para biro perjalanan haji juga diusut oleh KPK.
- KPK mengklaim penyidikan dalam kasus suap kuota haji dilakukan secara komprehensif.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.