Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya

Jum'at, 26 September 2025 | 15:24 WIB
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan RUU Perubahan Keempat UU BUMN dalam waktu 4 hari dan sepakat membawanya ke Rapat Paripurna.

  • Menteri Hukum Supratman menegaskan kecepatan ini dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi, masuknya RUU dalam Prolegnas, dan partisipasi publik.

  • Pemerintah memastikan proses berjalan terbuka dengan melibatkan masukan ahli serta masyarakat sipil.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa seluruh delapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN tersebut untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI agar dapat disetujui menjadi undang-undang.

"Kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Anggia, yang kemudian dijawab "Setuju" oleh para anggota Komisi VI.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi dan persetujuan atas hasil pembahasan di Komisi VI.

"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Supratman.

Kesepakatan ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat tata kelola dan kinerja BUMN di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan modern bagi operasional BUMN, sejalan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan pembangunan nasional.

Seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ini telah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.

Salah satu poinnya adalah perubahan nomenklatur status Kementerian BUMN kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Baca Juga: DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI