Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 28 September 2025 | 15:45 WIB
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
Mbak Ita keluar penjara untuk menghadiri pernikahan anaknya di Royale Golf Semarang. (Dok Lapas Perempuan Semarang)

Suara.com - Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang melaksanakan kegiatan pengeluaran satu orang Warga Binaan Permasayarakatan (WBP) atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

Mbak Ita diberikan Izin Luar Biasa (ILB) oleh Lapas untuk menghadiri acara pernikahan anak kandungnya pada Jumat (26/09/2025) yang lalu.

Mbak Ita sendiri merupakan eks Wali Kota Semarang yang dipidana atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan sedang menjalani hukuman pidana penjara bersama sang suami, Alwin Basri.

Keduanya menghadiri pernikahan putra tunggalnya, Muhammad Faras Razin Pradana yang digelar di Gedung Pertemuan Royal Candi Golf Kota Semarang.

Saat menghadiri pernikahan putranya tersebut, Mbak Ita tetap mendapatkan pengawalan khusus dari petugas. Setelah acara selesai, ia dan sang suami langsung dikembalikan ke lapas.

Pelaksanaan izin keluar tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasayarakatan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, khususnya pasal 52 Angka (1) huruf b tentang izin keluar dalam hal-hal luar biasa.

Pada Jumat, 26 September 2025, tiga petugas perempuan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang bersama personel polisi melaksanakan pengawalan dan pengeluaran terhadap WBP menuju lokasi acara di Semarang Royale Golf.

Seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.

Izin tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku.

Napi Boleh Keluar Penjara untuk Apa Saja?

Mungkin banyak yang penasaran dan bertanya-tanya, kapan napi atau narapidana boleh keluar?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasayarakatan menyebutkan bahwa Permasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.

Penyelenggaraan Permasyarakatan ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Permasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Permasyarakatan secara terpadu antara Petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat.

Sistem Permasyarakatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirianWarga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (1) tentang Permasayarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat

Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat

News | Minggu, 28 September 2025 | 14:46 WIB

Momen Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tinggalkan Bui, Dikawal Ketat di Pernikahan Anak

Momen Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tinggalkan Bui, Dikawal Ketat di Pernikahan Anak

News | Minggu, 28 September 2025 | 10:54 WIB

KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji

KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji

Video | Sabtu, 27 September 2025 | 14:30 WIB

Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?

Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?

News | Sabtu, 27 September 2025 | 14:10 WIB

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim

Your Say | Sabtu, 27 September 2025 | 14:10 WIB

KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa

KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa

News | Sabtu, 27 September 2025 | 11:02 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB