- Remisi (pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
- Asimilasi (program reintegrasi narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat)
- Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga (program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami atau istri, atau anak)
- Cuti bersyarat (proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar lapas)
- Cuti menjelang bebas (proses pembinaan narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat di luar lapas)
- Pembebasan bersyarat (proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat)
- Hak lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Persyaratan tertentu yang dimaksud pada ayat (1) tersebut meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Makna ‘hak lain’ seperti yang disebutkan dalam huruf g pasal 10 ayat (1) tersebut adalah menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
Kontributor : Rizky Melinda