Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)
  • Ahli hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut penghitungan kerugian negara tak wajib berasal dari BPK.
  • Unsur kerugian negara bisa dibuktikan lewat alat bukti lain, seperti saksi, surat, atau audit dari BPKP.

  • Suparji menilai persoalan audit seharusnya dibahas dalam pokok perkara, bukan di tahap praperadilan.

 
 

Suara.com - Ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menuturkan, jika penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tidak harus berasal dari BPK.

Terlebih, tidak ada aturan jelas menyoal kerugian negara itu harus dibuat laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Suparji mengatakan, persoalan kerugian negara itu perlu ada pembuktiannya, bisa dengan saksi, surat, hingga ahli. Namun, tidak ada perintah jelas dalam konteks alat bukti unsur kerugian negara harus dibuktikan dengan LHP.

"Jadi ahli tidak memiliki pengetahuan bahwa ada sebuah norma, ada sebuah teori di mana yang menyatakan untuk mengkualifikasi pemenuhan unsur kerugian keuangan negara harus berupa LHP," jelas Suparji.

Unsur kerugian keuangan negara, lanjut Suparji, bisa dengan menyandarkan alat bukti yang lain, seperti saksi, surat, atau kemudian BPKP.

“Bahwa kemudian ketika misalnya dalam sebuah fase audit kinerja, BPKP menemukan tidak ada unsur kerugian keuangan negara, tetapi dalam proses audit misalnya investigasi audit perhitungan kerugian keuangan negara menemukan tentang kerugian negara tadi itu, maka itulah yang menjadi dasar dalam konteks menentukan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara tadi itu," ujarnya.

Sebabnya, dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara berdasarkan keterangan saksi, ahli, termasuk BPKP, dan tidak ada LHP, itu bukan satu hambatan untuk memenuhi unsur tentang kerugian keuangan negara tersebut.

Pasalnya, saat sudah ada data-data tentang kerugian keuangan negara yang sudah bisa dihitung, hal itu telah memenuhi unsur kerugian keuangan negara dimaksud.

Terlebih, lanjut Suparji, persoalan penghitungan kerugian keuanganan negara itu menjadi pokok bahasan dalam pokok perkaranya nanti. Bukan dalam konteks praperadilan.

"Kaitan keharusan LHP itu tidak ada sebuah keharusan secara terpenting kerugian keuangan negara tadi itu sudah dapat dihitung. Soal hitungan tentang kerugian keuangan negara nanti adalah pada majelis hakim yang akan menilai tentang pokok perkaranya karena bisa jadi audit Rp1 miliar, hakim menemukan Rp2 miliar, maka itu yang menjadi sandaran untuk menentukan tentang kerugian keuangan negara tadi itu," tandasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut pentingnya audit keuangan negara dalam dugaan perkara korupsi program digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptop berbasis chromebook.

Hal ini dinyatakan oleh Chairul Huda, dalam sidang praperadilan dengan tersangka eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting sekali adanya audit menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu," jelasnya, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa.

Sehingga, lanjut Chairul, kerugian negara menjadi penting dalam pembuktian sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pun, lanjut Chairul, jika ada kerugian keuangan negara belum tentu ada tindakan korupsi.

Sebabnya, Chairul menyatakan, pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Audit BPK merupakan legalitas atas bukti kerugian keuangan negara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:58 WIB

Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim

Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:04 WIB

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Terkini

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB