Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejagung yakni, Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menghadirkan 86 alat bukti dalam sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan.
  • Ahli hukum pidana Suparji Ahmad menegaskan, identitas bukan bagian dari objek praperadilan, namun penting untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan orang.

  • Tim hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formal karena surat resmi mencantumkan statusnya sebagai karyawan swasta, bukan menteri kabinet.

 
 

Suara.com - Sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop berbasis chromebook kembali berlangsung.

Adapun, agenda sidang hari ini yakni penyerahan bukti dan mendengarkan pendapat ahli dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon. Total ada sebanyak 86 alat bukti terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim. 

"Banyak, kita menghadirkan ada 86 bukti yang ada dalam pasal 184 KUHAP, alat alat bukti, kelerangan saksi, ada alat bukti surat, ada keterangan ahli dan beberapa dokumen," kata tim Kejaksaan Agung, Roy Riyadi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). 

Namun, Roy tak menjelaskan detail apakah dokumen itu merupakan hasil audit kerugian keuangan negara atau tidak. Dia hanya memastikan bukti yang disampaikan relevan dengan konteks praperadilan. 

"(Ada bukti lain) Ya lingkup-lingkup praperadilan itu udah jelas diatur dalam KUHAP, putusan MK dan PerMA Nomor 4(tahun) 2016," jelas Roy.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan tentang konteks penetapan tersangka dan praperadilan.

Jaksa semula meminta Suparji untuk menjelaskan tentang status pekerjaan merupakan objek praperadilan atau tidak. Suparji menyatakan hal itu bukan kewenangan dalam praperadilan. 

"Bahwa soal identitas tidak bagian dari objek peraperadilan yang mulia, tetapi adalah bagian dari administrasi dalam sebuah pemeriksaan," jelas Suparji.

Suparji kemudian menilai, jika identitas sudah bersandarkan pada keterangan yang diperiksa, maka tidak ada kesalahan perihal itu. Kendati demikian, menurutnya ketepatan identitas merupakan hal yang penting.

baca juga

"Identitas adalah suatu hal yang penting sehingga tidak terjadi error in persona, salah orang. Maka harus jelas ya identitas, nama, tempat dan lain sebagainya, termasuk kemudian pekerjaan," jelas Suparji. 

"Maka dalam hal ini tentunya penyidik bahwa ketika menuangkan identitas tadi berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa. Kalau kemudian apa yang dituangkan berdasarkan keterangan yang diperiksa tadi itu, maka tentunya tidak ada sebuah kesalahan," imbuhnya.

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, sebelumnya meminta hakim agar penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dianggap cacat formal.

Salah satu unsur cacat formal dalam perkara ini yakni identitas Nadiem pada surat penetapan tersangka itu tertulis dengan kapasitas karyawan swasta bukan anggota kabinet kementerian sesuai KTP.

"Dalam hal ini pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang mana dalam hal ini mencantumkan pemohon sebagai karyawan swasta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," kata Kuasa Hukum Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

"Bahwa berdasarkan kartu identitas penduduk (KTP) yang dimiliki oleh pemohon dalam hal ini mencantumkan pekerjaan pemohon sebagai anggota kabinet kementerian," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:29 WIB

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:58 WIB

Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim

Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:04 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×