Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
Lanjutan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di PN Jaksel, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Hotman Paris mencecar ahli hukum soal syarat kerugian negara di praperadilan Nadiem.

  • Debat sengit terjadi soal siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara.

  • Ahli sebut LHP BPK bukan syarat mutlak, bertentangan dengan argumen Hotman.

"Pertanyaan saya tadi kan ahli mengatakan hak kerugian itu harus sudah bisa dihitung sebelum penetapan tersangka benar yah?" tanya Hotman.

"Iya, bahwa itu unsur kerugian keuangan negara, maka dalam rangka memenuhi unsur tadi itu harus terpenuhi tentang kerugian keuangan negara tadi itu yang bersifat nyata dan pasti dengan ukurannya dapat di hitung tadi itu," ungkap Suparji.

Nadiem Makarim dan Hotman Paris (ANTARA)
Nadiem Makarim dan Hotman Paris. (ANTARA)

"Di sini saya menemukan keputusan pengadilan, 4 sudah dimasukan sebagai bukti, saya bacakan salah satu putusannya, putusan nomor 5 tahun 2018 PN Pangarayan. Syarat mutlak dari 2 alat bukti permulaan yang cukup harus ada laporan hasil audit perhitungan keuangan negara, itu syarat mutlak. Jadi 2 alat bukti permulaan itu syarat mutlaknya harus ada laporan hasil audit perhitungan keuangan negara. Setuju?,” kembali Hotman menanyakan.

Suparji kemudian menjawab, sistem hukum di Indonesia itu tidak terikat dengan putusan pengadilan lainnya.

Dia pun berbeda pendapat dengan contoh putusan yang disinggung Hotman Paris itu kaitannya LHP sebagai sebuah keharusan untuk menyatakan unsur kerugian negara.

"Mohon izin Yang Mulia bahwa sistem hukum kita tidak terikat putusan 1 dengan putusan yang lain. Ahli menghormati putusan tersebut, tapi ahli punya pendapat lain bahwa LHP bukan sebuah keharusan untuk menyatakan unsur kerugian keuangan negara," tandas Suparji.

Dalam perkara ini, ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang

Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:29 WIB

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:58 WIB

Terkini

Rektor Unsoed Tersandung Kasus Korupsi, Pengamat Desak Evaluasi Sistem Pendidikan

Rektor Unsoed Tersandung Kasus Korupsi, Pengamat Desak Evaluasi Sistem Pendidikan

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Media Belanda Bongkar Efek Dahsyat Ole Romeny dan Justin Hubner, Fortuna Sittard Ketiban Berkah

Media Belanda Bongkar Efek Dahsyat Ole Romeny dan Justin Hubner, Fortuna Sittard Ketiban Berkah

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Water Bombing Rp100 Juta per Jam, Kalau Api di Konsesi Perusahaan Siapa yang Bayar?

Water Bombing Rp100 Juta per Jam, Kalau Api di Konsesi Perusahaan Siapa yang Bayar?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:36 WIB

DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis

DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk Hingga Bantuan Presiden Berjalan

Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk Hingga Bantuan Presiden Berjalan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Panas! Disindir Dicariin Masyarakat, Kiky Saputri Sebut Barisan Sakit Hati Pilpres

Panas! Disindir Dicariin Masyarakat, Kiky Saputri Sebut Barisan Sakit Hati Pilpres

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Demo di Depan DPR Besok, Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Surat Pemberitahuan yang Masuk

Demo di Depan DPR Besok, Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Surat Pemberitahuan yang Masuk

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:25 WIB

European Leagues Desak Gianni Infantino Mundur dari Presiden FIFA

European Leagues Desak Gianni Infantino Mundur dari Presiden FIFA

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar

Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar

Jabar | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Demi Putranya yang Autisme, Ibu ini Membuat Tato Keyboard di Tangannya

Demi Putranya yang Autisme, Ibu ini Membuat Tato Keyboard di Tangannya

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20 WIB

×