Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
Lanjutan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di PN Jaksel, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Hotman Paris mencecar ahli hukum soal syarat kerugian negara di praperadilan Nadiem.

  • Debat sengit terjadi soal siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara.

  • Ahli sebut LHP BPK bukan syarat mutlak, bertentangan dengan argumen Hotman.

"Pertanyaan saya tadi kan ahli mengatakan hak kerugian itu harus sudah bisa dihitung sebelum penetapan tersangka benar yah?" tanya Hotman.

"Iya, bahwa itu unsur kerugian keuangan negara, maka dalam rangka memenuhi unsur tadi itu harus terpenuhi tentang kerugian keuangan negara tadi itu yang bersifat nyata dan pasti dengan ukurannya dapat di hitung tadi itu," ungkap Suparji.

Nadiem Makarim dan Hotman Paris (ANTARA)
Nadiem Makarim dan Hotman Paris. (ANTARA)

"Di sini saya menemukan keputusan pengadilan, 4 sudah dimasukan sebagai bukti, saya bacakan salah satu putusannya, putusan nomor 5 tahun 2018 PN Pangarayan. Syarat mutlak dari 2 alat bukti permulaan yang cukup harus ada laporan hasil audit perhitungan keuangan negara, itu syarat mutlak. Jadi 2 alat bukti permulaan itu syarat mutlaknya harus ada laporan hasil audit perhitungan keuangan negara. Setuju?,” kembali Hotman menanyakan.

Suparji kemudian menjawab, sistem hukum di Indonesia itu tidak terikat dengan putusan pengadilan lainnya.

Dia pun berbeda pendapat dengan contoh putusan yang disinggung Hotman Paris itu kaitannya LHP sebagai sebuah keharusan untuk menyatakan unsur kerugian negara.

"Mohon izin Yang Mulia bahwa sistem hukum kita tidak terikat putusan 1 dengan putusan yang lain. Ahli menghormati putusan tersebut, tapi ahli punya pendapat lain bahwa LHP bukan sebuah keharusan untuk menyatakan unsur kerugian keuangan negara," tandas Suparji.

Dalam perkara ini, ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang

Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:29 WIB

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:58 WIB

Terkini

Naruto Shadow Rising Diumumkan, Masashi Kishimoto Garap Manga Naruto Baru

Naruto Shadow Rising Diumumkan, Masashi Kishimoto Garap Manga Naruto Baru

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Moisturizer atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar di Pagi Hari

Moisturizer atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar di Pagi Hari

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen

Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen

Bekaci | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Ketika HRD Dibayar Mahal untuk Menekan Biaya Tenaga Kerja

Ketika HRD Dibayar Mahal untuk Menekan Biaya Tenaga Kerja

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:45 WIB

199 Perwira Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga 3 Kapolda Berganti Jabatan

199 Perwira Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga 3 Kapolda Berganti Jabatan

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Isu PHK Massal Netflix, 800 Karyawan Mungkin Terdampak

Isu PHK Massal Netflix, 800 Karyawan Mungkin Terdampak

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon

Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon

Sulsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Ironi Punya Gaji Imut: Ingin Menikmati Hidup, Malah Jadi 'Kalkulator' Berjalan

Ironi Punya Gaji Imut: Ingin Menikmati Hidup, Malah Jadi 'Kalkulator' Berjalan

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Parfum Scarlett Velvet Rouge Wangi Apa? Ini Aroma dan Review Penggunanya

Parfum Scarlett Velvet Rouge Wangi Apa? Ini Aroma dan Review Penggunanya

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Bedak Two Way Cake OMG Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Bedak Two Way Cake OMG Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:14 WIB

×