Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 08 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
Dirut PT Wana Kencana Mineral (WKM), Eko Wiratmoko memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
    • Dirut PT WKM ungkap dugaan penghilangan barang bukti kasus patok Halmahera Timur.
    • Bukti peta dan video aktivitas PT Position disebut tak muncul di berkas perkara.
    • Dua karyawan PT WKM didakwa pasal Minerba dan Kehutanan, disebut korban kriminalisasi.

Suara.com - Direktur Utama PT Wacana Kencana Mineral (WKM), Eko Wiratmoko, mengungkapkan adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam proses penanganan perkara pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Eko menyebut, barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sejak tahap penyidikan tidak pernah dimasukkan ke dalam berkas perkara hingga proses penuntutan berlangsung.

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti sidang perkara pemasangan patok dengan terdakwa dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2025).

“Tidak dimasukkan ke berkas berarti ini pidana dong menghilangkan barang bukti. Nah, gitu. Siapa yang menghilangkan barang buktinya? Antara penyidik dengan jaksa,” kata Eko.

Barang bukti yang dimaksud Eko berupa peta satelit citra dari Dinas Kehutanan yang menunjukkan tidak adanya jalan di blok E, lokasi tempat patok tersebut dipasang.

Namun, pihak PT Position berdalih telah membangun jalan di lokasi itu berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejati (WKS).

Kuasa hukum terdakwa, Rolas Sijintak, menegaskan bahwa isi perjanjian antara PT Position dan PT WKS hanya mencakup izin untuk upgrading jalan yang sudah ada, bukan pembangunan jalan baru.

Berdasarkan data citra satelit, kata Rolas, lokasi tersebut justru merupakan hutan perawan (virgin forest) tanpa jejak jalan eksisting.

“Memang perjanjian mereka adalah upgrading jalan. Jadi seolah-olah dikatakan ada jalan. Jadi kalau cerita perjanjian mereka berdua, upgrading jalan artinya ada existing jalan. Faktanya itu virgin forest, hutan perawan, hutan rimba semuanya,” tutur Rolas.

baca juga

Lebih lanjut, Eko juga mengungkapkan telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan aktivitas PT Position di wilayah IUP milik PT WKM.

"Foto udah, kemudian video gimana PT Position itu nyolong barang tambang di wilayah IUP saya, lengkap foto dan video dijelasin. Saya serahkan kepada penyidik tapi rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa dan tidak ditimbulkan dalam perkara ini. Nah sekarang saya bertanya, saya nggak tau. Siapa yang hilangkan barang bukti ini, jaksa atau penyidik?" kata Eko.

Sebagai informasi, kasus ini menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan pertambangan Halmahera Timur.

Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, karena patok yang dipermasalahkan justru dipasang di kawasan tambang milik PT WKM.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab

Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:47 WIB

Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 23:02 WIB

Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line

Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:59 WIB

Terkini

Sinopsis Otoko Tomodachi, Film Jepang Terbaru Matsuoka Mayu dan Narita Ryo

Sinopsis Otoko Tomodachi, Film Jepang Terbaru Matsuoka Mayu dan Narita Ryo

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Kesiapsiagaan Layanan Kesehatan Harus Diperkuat

Hadapi Risiko Bencana, Kesiapsiagaan Layanan Kesehatan Harus Diperkuat

Health | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% Hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% Hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Elektabilitas Prabowo Kalah Telak dari Gibran di Survei SMRC, Ini Pemicunya

Elektabilitas Prabowo Kalah Telak dari Gibran di Survei SMRC, Ini Pemicunya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Meracik Ulang Cinta dan Menyembuhkan Luka dalam Toko Obat Cinta Keluarga Botero

Meracik Ulang Cinta dan Menyembuhkan Luka dalam Toko Obat Cinta Keluarga Botero

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Ekonomi Lagi Sulit? Yuk Ubah Mindset dan Lepaskan Gengsi

Ekonomi Lagi Sulit? Yuk Ubah Mindset dan Lepaskan Gengsi

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Guru Ngaji di Kampar Diduga Cabuli Bocah Laki-laki dan Perempuan

Guru Ngaji di Kampar Diduga Cabuli Bocah Laki-laki dan Perempuan

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah

Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Tiket Screening Beautiful Pain di Medan Sold Out, Kisah Niken Usai Perceraian Bikin Penasaran

Tiket Screening Beautiful Pain di Medan Sold Out, Kisah Niken Usai Perceraian Bikin Penasaran

Sumut | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Refleksi Buku Mahar Bidadari Surga: Pengingat untuk Terus Memperbaiki Diri

Refleksi Buku Mahar Bidadari Surga: Pengingat untuk Terus Memperbaiki Diri

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:00 WIB

×