Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)
  • Seorang ayah di Gowa (AG, 45 tahun) ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara berulang kali selama enam tahun
  • Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar, bahkan saat istrinya (ibu kandung korban) sedang tertidur di sampingnya
  • Pelaku dijerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Suara.com - Fakta mengerikan terungkap dari sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di mana seorang ayah berinisial AG (45) tega melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri selama enam tahun. Aksi bejat yang melanggar hukum dan norma agama ini terungkap setelah korban yang kini berusia 17 tahun memberanikan diri melapor ke polisi.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan pelaku. Menurutnya, AG kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman sanksi yang sangat berat atas perbuatannya.

"Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," papar Kapolres di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (9/10/2025).

Penyelidikan awal oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa mengungkap detail yang membuat miris. AG memulai aksi kejinya sejak tahun 2016, saat putrinya masih duduk di bangku sekolah dasar, berusia 11 tahun. Perbuatan itu terus berlanjut hingga korban menginjak usia 17 tahun.

"Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, dimana korban saat itu masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun," kata Kapolres dengan nada geram.

Puncak dari kekejian ini adalah pengakuan pelaku yang tega menyetubuhi putrinya di dalam kamar, tepat di samping istrinya, ibu kandung korban, yang sedang tertidur lelap. Dalam penyesalannya di hadapan penyidik, AG hanya bisa tertunduk malu.

"Saya anu dia (setubuhi) di samping istri yang sedang tidur. Saya khilaf dan sangat menyesal dan tidak tahu mau bagaimana lagi," ucapnya sebagaimana dilansir Antara.

Kasus ini terbongkar berkat keberanian korban yang datang melapor ke Polres Gowa bersama seorang rekannya.

"Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polres Gowa," tutur AKBP Aldy.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Hukuman tersebut akan diperberat karena status pelaku sebagai orang tua kandung. "Jika dilakukan orang tua kepada anaknya ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," tegas Kapolres. Dengan demikian, AG terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara intensif untuk mengungkap seluruh kronologi dan motif pelaku. Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam.

"Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian. Segera kami faktakan serta meminta keterangan keduanya agar informasi itu sinkron. Untuk pendampingan hukum dan psikologis kepada korban sudah dikoordinasikan dengan Dinas PPA kabupaten dan provinsi," kata Bachtiar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!

Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:18 WIB

Makin Panas! Sahara Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual dengan Alat Bukti

Makin Panas! Sahara Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual dengan Alat Bukti

Entertainment | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:54 WIB

Kronologi Video Intim Yai Mim dan Istri Tersebar, Ponsel Sempat Dibawa Sahara

Kronologi Video Intim Yai Mim dan Istri Tersebar, Ponsel Sempat Dibawa Sahara

Entertainment | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?

Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:28 WIB

Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera

Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 07:36 WIB

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran

News | Selasa, 30 September 2025 | 17:26 WIB

Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi

Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi

Lifestyle | Selasa, 30 September 2025 | 13:17 WIB

Terkini

Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas

Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:13 WIB

Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN

Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:02 WIB

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:48 WIB

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:42 WIB

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:41 WIB

Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya

Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:33 WIB

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:23 WIB

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:15 WIB

Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia

Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:49 WIB