- Pelaku bernama Heryanto (27) mengaku membunuh pegawai minimarket, Dina Oktaviani (20), karena motif ekonomi
- Perhiasan korban yang terdiri dari kalung dan cincin berhasil dijual seharga Rp4 juta, sementara motornya disembunyikan
- Polisi mengonfirmasi pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum mengambil barang-barangnya
Suara.com - Fakta baru yang mengerikan terungkap dari kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (20), seorang pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum. Pelaku, Heryanto (27), mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak kebutuhan ekonomi, lalu menjual perhiasan hasil rampasannya hanya seharga Rp4 juta.
Pengakuan ini terungkap saat Heryanto ditangkap dan diinterogasi oleh pihak kepolisian. Dengan gamblang, ia merinci barang-barang berharga milik korban yang ia gasak setelah melakukan aksi kejinya di kawasan Tol Cipularang.
"Perhiasan pak. Ada anting, kalung, cincin," kata Heryanto dalam video penangkapan yang beredar, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa perhiasan tersebut dijual tanpa surat-surat dan laku dengan total nilai Rp4 juta. Namun, tidak semua barang berhasil diuangkan. Heryanto mengaku membuang anting korban karena ternyata imitasi dan tidak laku dijual.
"Enggak pakai surat, dapat Rp 4 juta. Cuma itunya imitasi saya buang, antingnya," kata Heryanto.
Selain perhiasan, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut belum sempat dijual dan sengaja disembunyikan di sebuah rumah kosong untuk menghilangkan jejak.
"Diumpetin rumah kosong, rumah orang," ujarnya, seraya meyakinkan polisi bahwa motor itu masih berada di lokasi persembunyiannya.
"Yakin masih di situ," sambungnya.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa motif utama pelaku adalah perampokan yang disertai dengan kekerasan seksual. Sebelum merampas harta benda korban, pelaku terlebih dahulu melakukan tindakan asusila.
Baca Juga: Pengakuan Heryanto Cekik Mati Dina Oktaviani: Dari Curhat, Berakhir karena Tergiur Motor dan HP
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Karawang ini akan segera dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Keputusan ini diambil karena lokasi utama tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di sekitar rest area KM 72A.
"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," pungkas Ipda Cep Wildan.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga Desa Curug, Karawang, digegerkan dengan penemuan jasad wanita yang mengambang di Sungai Citarum.
Setelah diidentifikasi, korban diketahui adalah Dina Oktaviani, yang bekerja di sebuah minimarket. Pelaku, Heryanto, akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Purwakarta dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.