KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji

Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:50 WIB
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
Ilustrasi Sidang Pansus Haji di DPR, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • KPK dalami informasi pansus haji terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.
  • Penyidik analisis dokumen dan bukti elektronik hasil penggeledahan untuk memperkuat penyelidikan.
  • Dugaan pelanggaran muncul akibat pembagian kuota haji 50:50 antara jalur reguler dan khusus.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mendapatkan informasi dari panitia khusus (pansus) haji terkait kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik telah menganalisis informasi dari pansus haji tersebut.

Namun, dia tidak mengungkapkan isi informasi yang dimaksud.

“Terkait dengan itu informasinya sudah didalami dan dianalisis itu seperti apa, makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Informasi itu, lanjut Budi, menjadi dasar bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi hingga penggeledahan guna membuat terang perkara ini.

"Dari informasi awal itu kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.

"Dalam penggeledahan tentu ada beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik yang kemudian juga dibuka diekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang dibutuhkan apakah dalam barang bukti-barang bukti tersebut ada keterangan dan informasi yang bisa mendukung dalam mengungkap perkara ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan haji.

Dugaan tersebut terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.

Baca Juga: Sengkarut Haji Era Yaqut: Tak Cuma Kuota, Katering hingga Akomodasi Jemaah Diduga Jadi Bancakan

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo sempat melakukan pertemuan dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapatkan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Asep menegaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Dea]

Asep menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat karena mayoritas calon jemaah haji mendaftar melalui jalur reguler.

Sementara itu, kuota haji khusus memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan jalur reguler sehingga porsinya dibatasi hanya 8 persen.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI