GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak

Vania Rossa, Lilis Varwati

Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:55 WIB
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
Ilustrasi wisata di Indonesia [pixels]
baca 10 detik
  • Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai revisi Undang-Undang Kepariwisataan justru berpotensi memberatkan pelaku usaha wisata.
  • Salah satu pasal yang dikritik adalah mengenai pungutan wisatawan mancanegara yang hasilnya dikelola langsung oleh pemerintah.
  • GIPI menilai, tanpa dukungan pendanaan yang berpihak, industri pariwisata sulit berkembang dan memberikan dampak ekonomi optimal bagi masyarakat.

Suara.com - Sejumlah aturan baru dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan dikritik oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) karena dinilai justru tidak berpihak kepada industri wisata.

Salah satu yang dikritik GIPI mengenai konsep pungutan pajak dari wisatawan mancanegara (wisman) yang kemudian diambil oleh Pemerintah, diatur dalam pasal 57A dalam UU Kepariwisataan.

Ketua Umum GIPI, Hariyadi BS Sukamdani, menyampaikan kalau konsep itu semula diusulkan oleh GIPI agar penghasilan pungutan dari wisman dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) pariwisata.

"Hal ini tentu akan menjadi kekhawatiran kembali bagi industri pariwisata terkait permasalahan Pendanaan Pariwisata guna pengembangan pasar. Faktanya setiap pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah dari sektor pariwisata sangat sulit untuk disisihkan," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/10/2025).

Kalau pun ada anggaran yang disisihkan oleh pemerintah daerah untuk kepenringan pariwisata, menurut Hariyadi, nominalnya sangat minim untuk merealisasikan kebutuhan industri pariwisata dalam mengembangkan pasar dan produk wisata.

Dia menekankan Pemerintah dan DPR seharusnya berpihak kepada industri pariwisata, mengingat aktivitas wisata telah berdampak langsung bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomian di setiap daerah karena melibatkan pelaku UMKM.

"Pemerintah tidak bisa hanya menikmati pendapatan devisa, pajak dan PNBP dari sektor pariwisata tanpa membantu industri pariwisata untuk terus mengembangkan pasarnya. Karena dampak langsung peredaran uang ke masyarakat dari sektor pariwisata sangat besar kontribusinya di berbagai daerah," tutur Hariyadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sensasi Ragunan di Malam Hari: Pengunjung Rela Antre Demi Pengalaman Baru!

Sensasi Ragunan di Malam Hari: Pengunjung Rela Antre Demi Pengalaman Baru!

Video | Minggu, 12 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan

Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:23 WIB

Berkah Pedagang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!

Berkah Pedagang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 08:44 WIB

Terkini

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:13 WIB

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:55 WIB

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:41 WIB

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:33 WIB

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:12 WIB

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:11 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:57 WIB

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:46 WIB

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:37 WIB

×