Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin

Bangun Santoso

Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:25 WIB
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
Ilustrasi garis polisi (Freepik/user9023173)
baca 10 detik
  • Penginapan glamping Lakeside di Alahan Panjang, lokasi tewasnya seorang pengantin baru, terbukti beroperasi secara ilegal tanpa memiliki izin vital seperti IMB dan izin operasional
  • Korban meninggal diduga kuat akibat keracunan karbon monoksida dari gas water heater yang ditempatkan di dalam kamar mandi tanpa ventilasi
  • DPRD Solok telah mengidentifikasi bangunan tersebut sebagai pelanggaran karena berdiri di sempadan danau (reklamasi) dan sudah merekomendasikan penertiban sebulan sebelum tragedi terjadi

Suara.com - Tragedi maut yang merenggut nyawa seorang pengantin baru di penginapan glamping Lakeside, kawasan wisata Alahan Panjang, Kabupaten Solok, membuka kotak pandora pelanggaran serius. Fakta mengejutkan terungkap, lokasi bulan madu yang berujung duka itu ternyata beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha lengkap.

Pemerintah Kabupaten Solok mengonfirmasi bahwa Lakeside belum sah beroperasi sebagai tempat usaha wisata. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menyatakan bahwa pengelola hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber, dikutip Minggu (12/10/2025).

Ia merinci izin krusial yang tidak dipenuhi mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin operasional, hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegas Aliber.

Pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi. Anggota DPRD Solok, Hafni Hafiz, bahkan menyebut bangunan penginapan itu berdiri di area terlarang dan masuk kategori reklamasi danau.

“Bangunan penginapan itu tidak punya izin dan berdiri di atas danau. Ini sudah masuk kategori reklamasi,” tegas Hafni.

Ironisnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD sudah merekomendasikan penertiban sejak sebulan lalu, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.

“Kami sudah minta penertiban. Kawasan ini kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), tapi sikap tegas belum ada,” ujarnya.

baca juga

Kelalaian fatal ini diduga kuat menjadi penyebab tewasnya CDN (28), pengantin perempuan yang ditemukan tak bernyawa bersama suaminya, G (28), yang dalam kondisi kritis di kamar mandi glamping pada Kamis (9/10/2025).

Pihak keluarga G mengungkapkan, diagnosa medis dari dua rumah sakit menyimpulkan korban keracunan karbon monoksida.

“Diagnosanya keracunan karbon monoksida. Ini hasil tim medis dari RSUD Arosoka, dan hasil di SPH juga sama,” ujar kakak Gilang.

Sumber racun diduga berasal dari pemanas air (water heater) yang menggunakan tabung gas elpiji 12 kilogram dan ditempatkan di dalam kamar mandi yang tertutup rapat tanpa ventilasi.

“Water heater dan tabung gas ada di dalam kamar mandi, tidak ada ventilasi. Kondisinya memang seperti itu,” ungkapnya.

Minimnya standar keamanan ini menjadi sorotan tajam.

“Kami minta aparat kepolisian mengusut tuntas dan transparan. Ini menyangkut nyawa orang. Masak tabung gas diletakkan dalam kamar mandi,” tegas Hafni Hafiz.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih, menyatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Namun, penyebab pasti kematian sulit dipastikan karena pihak keluarga menolak proses autopsi.

“Korban tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia. Dari hasil visum luar, tidak ada tanda kekerasan,” ujar AKP Barata.

“Tanpa otopsi, akan sulit memastikan penyebabnya,” tambah dia.

Pemerintah Kabupaten Solok berjanji akan segera mengambil langkah tegas terkait pelanggaran izin yang dilakukan pengelola Lakeside.

“Nanti dibicarakan kepada pimpinan, kepada Pak Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Senin pastinya,” tambah Aliber.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila

Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:07 WIB

5 Fakta Glamping Maut di Solok, Lokasi Pengantin Baru Tewas Ternyata Belum Berizin?

5 Fakta Glamping Maut di Solok, Lokasi Pengantin Baru Tewas Ternyata Belum Berizin?

Lifestyle | Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:18 WIB

7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya

7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Lifestyle | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:01 WIB

Kasus Kematian Istri di Solok: Ini 5 Cara Merawat Water Heater agar Tak Keluarkan Gas Beracun

Kasus Kematian Istri di Solok: Ini 5 Cara Merawat Water Heater agar Tak Keluarkan Gas Beracun

Lifestyle | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:16 WIB

Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor

Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor

Lifestyle | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:08 WIB

Kasus Kematian Pasangan di Solok: Bagaimana Cara Mencegah Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?

Kasus Kematian Pasangan di Solok: Bagaimana Cara Mencegah Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?

Lifestyle | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:39 WIB

Sebabkan Kematian Pasangan Baru di Solok, Bagaimana Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?

Sebabkan Kematian Pasangan Baru di Solok, Bagaimana Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?

Lifestyle | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:45 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×