Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Hakim Diminta Bijak Tangani Kasus Korupsi Migas

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Hakim Diminta Bijak Tangani Kasus Korupsi Migas
Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Hakim Diminta Bijak Tangani Kasus Korupsi Migas
baca 10 detik
  • Dakwaan jaksa terkait kasus korupsi migas dianggap kabur. 
  • Menurut kubu terdakwa, ada kejanggalan terkait berkas dakwaan jaksa
  • Lantaran mengeklaim ada kejanggalan, majelis hakim diminta untuk bijak memutus perkara tersebut. 

Suara.com - Tim Kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto menilai dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tidak tepat. Mereka menyebut banyak ketidaksesuaian dalam berkas dakwaan yang membuat kasus ini perlu dikaji lebih mendalam oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha. Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bersikap bijak dalam menggali materi perkara dan menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan.

Menurut Lingga, salah satu kejanggalan utama terletak pada perbedaan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Dalam surat penetapan tersangka, disebutkan periode tahun 2018 hingga 2023. Namun dalam surat dakwaan, periode tersebut berubah menjadi 2013 hingga 2024.

“Perbedaan ini jelas membuat dakwaan menjadi tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” ujar Lingga ditulis pada Selasa (14/10/2025)

Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan penunjukan langsung dalam perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian tersebut beberapa kali mengalami adendum yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara karena harga sewa terminal yang dinilai terlalu tinggi.

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Ia juga diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Jenggala Maritim Nusantara, yang turut disebut dalam perkara ini.

Lingga menegaskan, kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina sejatinya hanya menyangkut sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina. “Jadi, perjanjian itu bersifat business to business atau kerja sama komersial bisnis, bukan pengolahan, perniagaan, maupun distribusi minyak mentah,” katanya.

Ia menambahkan, penyewaan terminal bahan bakar minyak oleh Pertamina telah melalui kajian internal dan eksternal yang ketat, termasuk penerapan prinsip good corporate governance. Kliennya, Mohammad Kerry Adrianto, disebut sama sekali tidak terlibat dalam proses penunjukan atau negosiasi.

Menurut Lingga, keputusan sewa terminal itu justru didasari pertimbangan efisiensi operasi. Fasilitas PT Orbit Terminal Merak memiliki kapasitas hingga 288.000 kiloliter dan dermaga yang mampu menampung kapal berbobot 120.000 DWT.

baca juga

“Dengan fasilitas itu, Pertamina bisa membeli BBM langsung dari Timur Tengah, India, China, dan Korea tanpa bergantung lagi pada Singapura,” ujarnya.

Ia juga menilai kerja sama tersebut justru memberi nilai tambah bagi Pertamina. “Terminal itu memungkinkan pengiriman BBM dengan kapal besar berkapasitas 600.000 hingga 800.000 barel. Sebelumnya, fasilitas Pertamina hanya bisa menampung kapal 30.000 hingga 35.000 DWT,” tambahnya.

Terkait penyewaan kapal suezmax berbendera Indonesia untuk pengangkutan migas domestik oleh PT Jenggala Maritim Nusantara, Lingga menegaskan hal itu juga tidak melibatkan intervensi dari Mohammad Kerry. “Tidak ada mark up kontrak atau campur tangan klien kami. Justru kerja sama ini mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap kapal asing,” kata Lingga.

Ia turut menepis tudingan bahwa kliennya terlibat dalam isu minyak oplosan atau minyak campuran yang sempat dikeluhkan masyarakat dan memicu aksi demonstrasi. “Klien kami tidak tahu-menahu soal hal itu,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Lingga menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran materiil. Ia mengutip pesan dalam kitab suci, “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan jangan kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Crazy Rich Borong Saham CBRE? Transaksi 200 Miliar, Nama Andry Hakim Mencuat

Crazy Rich Borong Saham CBRE? Transaksi 200 Miliar, Nama Andry Hakim Mencuat

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 08:39 WIB

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Reaksi Salah Tingkah Raffi Ahmad Saat Ditanya Soal Kemungkinan Undang Ayu Ting Ting ke Acaranya

Reaksi Salah Tingkah Raffi Ahmad Saat Ditanya Soal Kemungkinan Undang Ayu Ting Ting ke Acaranya

Entertainment | Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×