Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Hakim Diminta Bijak Tangani Kasus Korupsi Migas

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Hakim Diminta Bijak Tangani Kasus Korupsi Migas
Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Hakim Diminta Bijak Tangani Kasus Korupsi Migas
  • Dakwaan jaksa terkait kasus korupsi migas dianggap kabur. 
  • Menurut kubu terdakwa, ada kejanggalan terkait berkas dakwaan jaksa
  • Lantaran mengeklaim ada kejanggalan, majelis hakim diminta untuk bijak memutus perkara tersebut. 

Suara.com - Tim Kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto menilai dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tidak tepat. Mereka menyebut banyak ketidaksesuaian dalam berkas dakwaan yang membuat kasus ini perlu dikaji lebih mendalam oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha. Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bersikap bijak dalam menggali materi perkara dan menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan.

Menurut Lingga, salah satu kejanggalan utama terletak pada perbedaan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Dalam surat penetapan tersangka, disebutkan periode tahun 2018 hingga 2023. Namun dalam surat dakwaan, periode tersebut berubah menjadi 2013 hingga 2024.

“Perbedaan ini jelas membuat dakwaan menjadi tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” ujar Lingga ditulis pada Selasa (14/10/2025)

Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan penunjukan langsung dalam perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian tersebut beberapa kali mengalami adendum yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara karena harga sewa terminal yang dinilai terlalu tinggi.

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Ia juga diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Jenggala Maritim Nusantara, yang turut disebut dalam perkara ini.

Lingga menegaskan, kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina sejatinya hanya menyangkut sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina. “Jadi, perjanjian itu bersifat business to business atau kerja sama komersial bisnis, bukan pengolahan, perniagaan, maupun distribusi minyak mentah,” katanya.

Ia menambahkan, penyewaan terminal bahan bakar minyak oleh Pertamina telah melalui kajian internal dan eksternal yang ketat, termasuk penerapan prinsip good corporate governance. Kliennya, Mohammad Kerry Adrianto, disebut sama sekali tidak terlibat dalam proses penunjukan atau negosiasi.

Menurut Lingga, keputusan sewa terminal itu justru didasari pertimbangan efisiensi operasi. Fasilitas PT Orbit Terminal Merak memiliki kapasitas hingga 288.000 kiloliter dan dermaga yang mampu menampung kapal berbobot 120.000 DWT.

“Dengan fasilitas itu, Pertamina bisa membeli BBM langsung dari Timur Tengah, India, China, dan Korea tanpa bergantung lagi pada Singapura,” ujarnya.

Ia juga menilai kerja sama tersebut justru memberi nilai tambah bagi Pertamina. “Terminal itu memungkinkan pengiriman BBM dengan kapal besar berkapasitas 600.000 hingga 800.000 barel. Sebelumnya, fasilitas Pertamina hanya bisa menampung kapal 30.000 hingga 35.000 DWT,” tambahnya.

Terkait penyewaan kapal suezmax berbendera Indonesia untuk pengangkutan migas domestik oleh PT Jenggala Maritim Nusantara, Lingga menegaskan hal itu juga tidak melibatkan intervensi dari Mohammad Kerry. “Tidak ada mark up kontrak atau campur tangan klien kami. Justru kerja sama ini mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap kapal asing,” kata Lingga.

Ia turut menepis tudingan bahwa kliennya terlibat dalam isu minyak oplosan atau minyak campuran yang sempat dikeluhkan masyarakat dan memicu aksi demonstrasi. “Klien kami tidak tahu-menahu soal hal itu,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Lingga menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran materiil. Ia mengutip pesan dalam kitab suci, “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan jangan kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Crazy Rich Borong Saham CBRE? Transaksi 200 Miliar, Nama Andry Hakim Mencuat

Crazy Rich Borong Saham CBRE? Transaksi 200 Miliar, Nama Andry Hakim Mencuat

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 08:39 WIB

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Reaksi Salah Tingkah Raffi Ahmad Saat Ditanya Soal Kemungkinan Undang Ayu Ting Ting ke Acaranya

Reaksi Salah Tingkah Raffi Ahmad Saat Ditanya Soal Kemungkinan Undang Ayu Ting Ting ke Acaranya

Entertainment | Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

BBM Nonsubdisi Naik, Pemerintah Dinilai Sudah Sangat Hati-hati

BBM Nonsubdisi Naik, Pemerintah Dinilai Sudah Sangat Hati-hati

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:45 WIB