Ratusan Siswa Mogok Sekolah, FSGI Duga Kasus Kekerasan oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga Bukan yang Pertama

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:20 WIB
Ratusan Siswa Mogok Sekolah, FSGI Duga Kasus Kekerasan oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga Bukan yang Pertama
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Baca 10 detik
  • Retno menduga kasus kekerasan yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, kemungkinan bukan kasus pertama.
  • Retno menyoroti bahwa keluhan siswa kepada orang tua mengindikasikan dampak yang lebih serius dari klaim pukulan pelan.
  • Dalam konteks penanganan hukum, Retno menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil. 

Suara.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menduga kasus kekerasan yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, kemungkinan bukan kasus pertama yang dilakukan oleh kepala sekolah.

"Saya juga gak tau ya, kalau membaca artikel keterangannya kan kepsek seolah-olah mukulnya pelan, nah saya rasa kalau anak-anak tentu sampai melapor ke orang tua, berarti ada sesuatu gitu ya," ujar Retno kepada Suara.com, Selasa (14/10/2025).

Ia juga menyoroti bahwa keluhan siswa kepada orang tua mengindikasikan dampak yang lebih serius dari klaim pukulan pelan.

Retno bahkan memperkirakan adanya akumulasi insiden kekerasan di sekolah tersebut. Hal ini bisa dilihat dari respons ratusan siswa tersebut yang membentangkan spanduk dan mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan kepala sekolah.

"Mungkin, kalau anak-anak sampai bersikap begini mungkin ini bukan kasus yang pertama, artinya pernah terjadi kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh si kepala sekolah," tegasnya.

Pernyataan ini mengisyaratkan adanya pola kekerasan yang mungkin sudah berlangsung lama dan akhirnya memicu protes massal dari para siswa.

Dalam konteks penanganan hukum, Retno menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil. Jika kasus ini dilaporkan ke kepolisian, dapat menggunakan undang-undang perlindungan anak, dan menekankan pentingnya bukti medis dalam proses ini.

“Tentu saja menggunakan pasal 76 C undang-undang perlindungan anak dan prosesnya tentu harus divisum ya,” katanya.

Menurut Retno, protes yang dilakukan siswa adalah bentuk ekspresi siswa dalam suatu kasus yang dilakukan oleh kepala sekolahnya.

Baca Juga: Viral Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kepsek SMAN 1 Cimarga Disebut Telah Dinonaktifkan

Spanduk protes Siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten. [Tangkapan layar akun IG]
Spanduk protes Siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten. [Tangkapan layar akun IG]

“Sebenernya, ini bentuk protes atau cara mereka berekspresi terkait suatu kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa kejadian ini terjadi karna faktor yang sudah tertumpuk, dan mungkin kejadian ini tidak terjadi satu kali saja.

“Jadi, saya rasa ini faktor yang tertumpuk, ya gak mungkin sih ya baru satu kejadian,” ucapnya.

Retno Listyarti berharap penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi para siswa dan mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pendidikan.

Reporter: Safelia Putri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI