Suara.com - Pakar forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar meragukan kepakaran Rismon Hasiholan Sianipar dalam bidang forensik digital. Hal itu disampaikan Nuh saat menanggapi analisis Rismon terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menurut Nuh, Rismon tidak memiliki keterikatan dengan komunitas profesional yang diakui. Ia menegaskan, sebagaimana profesi lain, seorang ahli seharusnya memiliki komunitas atau asosiasi resmi sebagai bentuk legitimasi dan kredibilitas keahlian.
“Oke, kita ngomong digital forensic. Anggap saja praktisi, ahli, atau apa pun. Ada komunitasnya, [yaitu] AFDI (Asosiasi Forensik Digital Indonesia),” tuturnya, kepada awak media usai menghadiri acara Cyber Security and Forensic Summit 2025 di Farincorp Center, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh materi yang dipermasalahkan Rismon sudah pernah dijelaskan di persidangan, termasuk perbedaan jumlah frame, tampilan hitam-putih, hingga aplikasi yang digunakan dalam analisis digital forensik.
“Bahkan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat pada persidangan pertama, saya sudah datang diminta sama Majelis Hakim untuk konfrontasi dengan Rismon. Tapi begitu saya datang, Rismon tidak mau, alasannya ini sesi mereka,” ujarnya.
Nuh mengatakan dirinya tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan ulang, karena yakin hasilnya akan tetap sama. Namun ketika itu, Rismon justru tidak mau dengan alasan membutuhkan waktu yang lama. Padahal sebelumnya, Rismon meminta adanya pemeriksaan ulang.
“Kalau 2 ditambah 3 (hasilnya) 5, mau dimana pun akan 5, tidak akan berubah. Kan ada namanya apple to apple. Bahan uji sama, metode uji sama, peralatan uji sama, maka harusnya hasilnya akan sama,” terangnya.
Ia juga menyinggung terkait perubahan display aspect ratio rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan oleh Rismon. Pasalnya, Rismon menganalisa setiap gerakan Jessica berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di Youtube.
“Jadi dia ambil dari YouTube, kemudian dia tampilkan di depan persidangan itu, display aspect ratio-nya 1 banding 1. Padahal sesungguhnya display aspect ratio rekaman CCTV adalah 5 banding 3. Jadi 5 banding 3, dia ubah menjadi 1 banding 1, semua orang yang ada di sana (video) jadi lonjong, karena merapat,” jelasnya.
Baca Juga: Nadiem Tersangka Korupsi, Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Menurut Nuh, langkah tersebut tidak sesuai dengan standar forensik digital internasional. Mengambil dari YouTube juga sudah melakukan tiga kali distorsi. Yakni, saat video tersebut diambil sudah distorsi tingkat pertama. Lalu, video diupload ke YouTube merupakan distorsi kedua, dan video di-download dari YouTube merupakan distorsi tingkat tiga.
"Sudah tiga kali distorsi, tidak bisa dijadikan bukti di persidangan. Tapi ngotot itu ditampilkan sebagai (bukti di) persidangan. Dengan alasan itu adalah secondary evidence. Padahal itu salah. Sesuai dengan ISO 27037, primary evidence itu akan melahirkan secondary evidence. Sedangkan dia tidak menyebut primary evidence,” tuturnya.
Apalagi rekaman yang terakhir ditunjukkan oleh Rismon di sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun lalu, bukan hal baru. Kata Nuh, bukti itu sudah pernah dibahas pada sidang sebelumnya.
"Itu sudah pernah ditampilkan sebelumnya, jadi bukan novum (bukti baru)," katanya.
Pernyataan Nuh sekaligus menegaskan tidak ada rekayasa bukti dalam kasus tersebut. Penanganan perkara tersebut dilakukan secara ilmiah tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. “Saya tegaskan di sini juga bahwasanya tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan di atas, karena itu murni ilmiah. Barang bukti yang kita terima dari Polda Metro Jaya itu adalah flashdisk, kemudian kita diskusi juga sama penyidiknya. Tidak ada saya ketemu sama pimpinan di atas,” jelasnya.
Nuh juga membantah tudingan yang menyebut dirinya memiliki hubungan khusus dengan pimpinan Polda Metro Jaya saat itu.