-
Usai operasi ambeien, Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejagung.
-
Dengan tangan terborgol, ia mengaku siap hadapi proses hukum.
-
Nadiem menerima kekalahan praperadilan dan minta doa dari ojol.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Ketut menilai, alat bukti yang digunakan Penyidik Kejagung telah memenuhi aturan perundang-undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelasnga
Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” ungkapnya.