Soeharto Pahlawan Nasional 2025? Kontroversi Mencuat, Fadli Zon Pegang Kunci

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:20 WIB
Soeharto Pahlawan Nasional 2025? Kontroversi Mencuat, Fadli Zon Pegang Kunci
Ilustrasi Presiden RI ke-2 Soeharto. Selangkah lagi Soeharto akan menjadi pahlawan nasional. [Ilustrasi/Ema]
baca 10 detik
  • Nama Soeharto resmi masuk daftar calon Pahlawan Nasional 2025.
  • Kemensos menyatakan Soeharto lolos syarat dan serahkan daftar ke Dewan Gelar.
  • Keputusan akhir kini berada di tangan dewan yang diketuai Fadli Zon.

Suara.com - Kontroversi Presiden ke-2 Soeharto untuk ditetapkan menjadi pahlawan nasional dipastikan berlanjut. Pasalnya, secara resmi nama Soeharto termasuk dalam proses pencalonan Pahlawan Nasional 2025.

Bahkan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah menyerahkan daftar berisi 40 nama, termasuk Soeharto, kepada dewan penentu yang diketuai oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Gus Ipul mengemukakan bahwa seluruh nama yang diusulkan, tanpa terkecuali, telah melewati verifikasi awal di Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinyatakan memenuhi syarat administratif.

"Semua yang kita usulkan pada dasarnya telah memenuhi syarat. Semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka kita teruskan ke Dewan Gelar. Itu memang prosedurnya," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Gus Ipul menjelaskan, proses pengusulan Soeharto, sama seperti calon lainnya, telah melalui jalur birokrasi berjenjang.

Usulan berawal dari masyarakat atau tim daerah (TP2GD), mendapat persetujuan bupati/wali kota, kemudian gubernur, sebelum akhirnya sampai di meja Kementerian Sosial untuk dikaji oleh tim pusat (TP2GP).

"Hasilnya, hari ini saya teruskan kepada Pak Fadli Zon selaku Ketua Dewan Gelar. Ya tentu ini nanti selanjutnya akan dibahas sepenuhnya dan kita tunggu hasilnya secara bersama-sama," jelas Gus Ipul.

Fadli Zon dan Dewan Penentu

Meskipun telah lolos dari seleksi Kemensos, nasib 40 nama calon, termasuk Soeharto, belum final. Keputusan akhir kini berada di tangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang dipimpin oleh Fadli Zon.

baca juga

Dewan ini beranggotakan sejumlah tokoh penting, antara lain Menko Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jamari Chaniago, Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutarman, Marsekal (Purn) Imam Supaat, serta sejumlah sejarawan seperti Prof Susanto Zuhdi dan Prof Agus Mulyana.

Mereka akan melakukan seleksi akhir sebelum daftar final diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Proses pencalonan Jenderal Soeharto tersebut sebelumnya mendapat protes dari Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas).

Sejumlah aktivis dan akademisi yang tergabung dalam Gemas, seperti Usman Hamid, Bivitri Susanti, Jane Rosalina dan mantan korban kekerasan peristiwa 1965, Bejo Untung menilai Soeharto tidak layak mendapat gelar tersebut.

Usman menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Gelar dan Tanda Jasa telah diatur bahwa seorang pahlawan nasional harus punya integritas juga keteladanan moral di dalam konteks kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.

"Begitu tidak mudah mereformasi militer. Begitu tidak mudah membersihkan Indonesia dari praktik kekerasan dan pelanggaran HAM. Bahkan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid menjadi seorang saksi sekaligus menjadi seorang korban dan betapa tidak mudahnya untuk meminta pertanggungjawaban dari Pemerintahan Soeharto," kata Usman saat audiensi ke kantor Kemensos di Jakarta pada Mei lalu.

Dalam audiensi tersebut, Gemas juga memberikan tiga dokumen kepada Kemensos untuk mempertimbangkan pembatalan Soeharto jadi pahlawan nasional.

Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-857 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-857 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dokumen pertama terkait dengan tanggapan Gemas terkait dengan argumentasi penolakan itu, dikuatkan dengan berbagai literatur.

Dokumen kedua terkait dengan international joint statement atau petisi yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di tingkat internasional yang ada di Indonesia untuk menolak gelar pahlawan Soeharto.

Dokumen ketiga, terkait dengan argumentasi bahwa tap MPR yang sempat diklaim telah dihapuskan nama Soeharto dari tap MPR nomor 11 tahun 1998, tidak bisa dijadikan pertimbangan maupun dasar untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto karena TAP MPR nomor 11 tahun 1998 masih dinyatakan berlaku, hingga saat ini berdasarkan tap MPR nomor 1 tahun 2003.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto

Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:35 WIB

HUT ke-80 TNI di Monas, Keluarga Pahlawan Nasional Akan Hadir Meriahkan Perayaan

HUT ke-80 TNI di Monas, Keluarga Pahlawan Nasional Akan Hadir Meriahkan Perayaan

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:13 WIB

Prabowo Tunjuk Fadli Zon Jadi Ketua Dewan GTK: Upaya Muluskan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto?

Prabowo Tunjuk Fadli Zon Jadi Ketua Dewan GTK: Upaya Muluskan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto?

Liks | Senin, 09 Juni 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:53 WIB

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 19:52 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:48 WIB

GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru

GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 19:48 WIB

Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI

Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 19:40 WIB

6 Cara Mengelola Gaji Rp3 Juta agar Bisa Nabung dan Investasi

6 Cara Mengelola Gaji Rp3 Juta agar Bisa Nabung dan Investasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:39 WIB

Media Korea Soroti Kesombongan Kim Gi-dong: Remehkan Persib Bandung Berujung Petaka

Media Korea Soroti Kesombongan Kim Gi-dong: Remehkan Persib Bandung Berujung Petaka

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 19:38 WIB

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

×