- Keluarga menyebut perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor.
- Nicholas menegaskan kasus eksploitasi anak dan TPPO bukan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja.
- Nicholas menjelaskan, ada dua proses penyelidikan yang kini berjalan paralel.
Suara.com - Penyelidikan kasus dugaan eksploitasi anak yang menimpa terapis Delta Spa berinisial RTA (14) memasuki babak baru. Keluarga korban, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, secara tiba-tiba mencabut laporannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, surat pencabutan laporan dari kakak kandung korban diterima penyidik pada 13 Oktober 2025.
"Pada tanggal 13 Oktober itu, pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut," ujar Nicholas, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Dalam surat tersebut, keluarga menyebut perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor. Namun, belum diketahui mengenai ada atau tidaknya kompensasi atau uang kerohiman yang diterima keluarga korban di balik keputusan itu.
Meski laporan telah dicabut, Nicholas menegaskan kasus eksploitasi anak dan TPPO bukan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja.
Pihaknya akan menelaah apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Kami akan berpegang teguh pada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara kekeluargaan atau tidak," tegasnya.
"Kami belum bisa pastikan dilanjutkan atau tidak. Kita akan pelajari terus dulu, pendalaman terus terhadap barang bukti dan keterangan saksi yang ada," katanya menambahkan.
Terlebih, sejak menyampaikan keputusan mencabut laporan, pihal keluarga RTA kini sulit dihubungi.
Baca Juga: Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
"Sampai saat ini yang bersangkutan kita hubungi, sulit dihubungi sampai saat ini," ungkap Nicholas.
Dua Penyelidikan Jalan Paralel
Nicholas menjelaskan, ada dua proses penyelidikan yang kini berjalan paralel. Pertama, kasus eksploitasi anak yang laporannya telah dicabut. Kedua, penyelidikan mengenai penyebab kematian RTA.
"Untuk terkait dengan kasus kematian korban itu sendiri, kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil otopsi," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta baru: RTA bisa bekerja di Delta Spa Pejaten tersebut karena diduga menggunakan identitas palsu milik kakaknya, sehingga terkesan sudah berusia 21 tahun.
"Dari barang bukti yang dapat kami amankan, dia (RTA) pada saat mendaftar itu diduga dia menggunakan identitas palsu. Jadi dia menggunakan identitas kakaknya sehingga umurnya itu sudah 21 tahun," jelasnya.