Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
Data pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (infopemilu.kpu.go.id)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum Petrus, menanggapi tudingan Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsari, yang menyebut ijazah Wapres Gibran dari Australia hanya setingkat sertifikat kursus. 
  • Menurut Petrus, ijazah Gibran sudah melalui proses verifikasi oleh KPU saat pencalonannya di Solo. 
  • Lolosnya Gibran saat pencalonan Pilkada di Solo berarti ijazahnya dianggap sah.

Suara.com - Pakar hukum dan akademisi, Petrus, menanggapi tudingan Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsari, yang menyebut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Australia hanya setingkat sertifikat kursus. Petrus mempertanyakan dasar tudingan tersebut dan mengklaim bahwa proses verifikasi sebelumnya telah membuktikan keabsahan dokumen tersebut.

Menurut Petrus, ijazah Gibran sudah melalui proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencalonannya di Solo. Lolosnya Gibran saat itu, kata dia, berarti ijazahnya dianggap sah.

"Siapa sebetulnya yang dipersalahkan? Apakah proses pencalonan beliau waktu di Solo itu tidak diteliti oleh Bawaslu maupun KPU mengenai ijazah? Ketika itu lolos, berarti dianggap benar," kata Petrus di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Petrus menjelaskan, sekalipun kualifikasi pendidikan Gibran berbeda, bisa jadi ada mekanisme penyetaraan (equivalency) yang diakui oleh negara. Ia membandingkannya dengan sistem Kejar Paket A, B, dan C di Indonesia yang diakui secara resmi meskipun bukan pendidikan formal.

"Otoritas untuk menentukan apakah ijazah luar negeri bisa disetarakan di Indonesia ada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan. Itu yang harus kita lihat aturannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Petrus menegaskan bahwa kalaupun ada kelalaian dalam mendaftarkan ijazah luar negeri, hal itu bukanlah sebuah tindak pidana.

"Ketika itu tidak dilakukan (pendaftaran), apakah itu menjadi sebuah pidana? Kan tidak," ujarnya.

Petrus pun menantang balik Fery Amsari untuk membuktikan tudingannya. Menurutnya, dalam hukum, siapa pun yang membuat dalil harus mampu menyajikan bukti.

"Ada orang yang mampu mengutarakan sesuatu, harus mampu untuk membuktikan. Ketika dia tidak mampu membuktikan, ya itu akan menjadi bumerang bagi dia," tegasnya.

Baca Juga: Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029

Kini, lanjut Petrus, bola ada di tangan Gibran, apakah akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Fery Amsari yang dinilainya sudah menyebar luas dan berpotensi memiliki dampak hukum.

"Apakah Bapak Wakil Presiden Gibran mau melaporkan? Yang pasti ini kan sudah ke mana-mana dan pasti ada dampak hukumnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI