Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
baca 10 detik
  • Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem tetap bergulir setelah gugatannya ditolak oleh hakim.
  • Dalam sidang praperadilan, kubu Nadiem ngotot jika perkara ini tidak berkaitan dengan kasus korupsi karena kejaksaaan belum mengumumkan kerugian negara dalam kasus itu. 
  • Berkaca dengan kasus Nadiem, LKPP pun mengungkap mekanisme pengadaan barang di pemerintahan. 

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementeristekdikti yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berlanjut setelah gugatan praperadilan Nadiem Makarim yang berstatus tersangka telah ditolak oleh pengadilan.

Dalam sidang preperadilannya, kubu Nadiem menepis ngotot jika perkara ini bukan tindak pidana korupsi lantaran pihak kejaksaan belum mengumumkan dugaan kerugian negara.

Lantas bagaimana seharusnya pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan?

Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menjelaskan, soal pengadaan dan penyelenggaraan barang.

Menurutnya, penyediaan barang seharusnya memang dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda). LKPP, kata Setya, hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog, yang diibaratkan sebagai marketplace.

Lebih lanjut, dia menyebut pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing kementerian. Pengguna Anggaran biasanya berada di level menteri yang dapat menetapkan kebijakan impor atau penggunaan produk dalam negeri.

Kemudian PA membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang berisi kebutuhan, jadwal, dan alokasi produk dalam negeri.

RUP selanjutnya diumumkan sebagai bentuk transparansi di awal tahun anggaran.

PPK kemudian menindaklanjuti RUP, membuat rencana pelaksanaan, dan menetapkan metode pemilihan penyedia, seperti tender, e-purchasing, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.

baca juga

Setya kemudian menjelaskan, dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN).

Jika kebutuhan dapat dipenuhi PDN, tidak boleh impor sebab keharusan membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 40 persen atau lebih.

"Yang punya sertifikat TKDN dari kandungan 1 persen sampai 39 persen itu yang layer 2 ya. Kalau layer 1 tidak ada, layer 2 tidak ada, itu yang wajib dibeli adalah yang layer 3. Layer 3 itu yang produk dalam negeri yang belum bersertifikat tapi masuk SIGNAS," ujarnya dikutip pada Sabtu (25/10/2025).

Setya mengatakan, harga pada katalog adalah harga maksimum suatu barang.

Mekanisme ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman bahwa harga katalog sudah dijamin wajar, padahal harga yang tertera adalah harga maksimum. PPK wajib melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik.

Setya menyatakan, data monitoring LKPP menunjukan masih banyak pelanggaran prosedur dalam e-purchasing.

Beberapa kasus yang ditemukan seperti perencanaan yang tidak benar dengan proyek tidak sesuai dengan Rencana Strategis, spesifikasi diarahkan ke produk atau merek tertentu, mark-up anggaran sejak perencanaan, dan negosiasi yang tidak benar, misalnya langsung negosiasi harga tertinggi atau tidak membuat harga perkiraan sendiri.

“Jadi kalau ada yang ditangkap penegak hukum, biasanya sejak perencanaan sudah bermasalah seperti adanya mark-up, pengadaan fiktif, atau tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Nandang Sutisna menyebut jika sampai saat ini laptop Chromebook masih tersedia di e-katalog dengan spesifikasi dan harga yang sama seperti saat dibeli oleh Kemendikbudristek. Dengan demikian, pengadaan seharusnya dianggap tidak bermasalah.

"Itu berarti spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan harus dianggap pengadaannya tidak bermasalah, atau dengan kata lain harga yang tertera masih dianggap sesuai harga pasar," ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran pada portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia Inaproc, pada periode Oktober 2025 pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di beberapa Pemda.

Harga laptop berbasis sistem operasi Chromebook juga berada pada kisaran harga Rp5-6 jutaan per unit. Harga tersebut tidak berbeda dengan harga di pasaran.

Inaproc diketahui adalah laman resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia. Laman ini disebut menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi.

Kehadiran Chromebook hingga kini masih tersedia di e-katalog LKPP yang menunjukkan bahwa secara sistem tidak ada masalah fundamental dengan kebijakan pengadaannya.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan yang sebelumnya harus melewati prosedur tender cukup rumit dan memakan waktu lama. Namun, perubahan regulasi dalam beberapa waktu terakhir yang justru melahirkan kerentanan baru. Pasalnya, proses penayangan produk di e-katalog yang dahulu memerlukan tender konsolidasi atau negosiasi yang ketat, kini dipermudah. Penyedia barang/jasa cukup memasukkan produknya dan bisa langsung tayang di katalog.

"Kebijakan katalog belakangan mirip seperti penunjukan langsung, karena tanpa kompetisi atau negosiasi sehingga melahirkan kerentanan korupsi dibandingkan kebijakan sebelumnya," jelas Nandang.

Praperadilan Nadiem Makarim

Diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo.. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Gugatan Ditolak Hakim

Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah

Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:20 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!

Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:32 WIB

Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras

Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 12:45 WIB

Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih

Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!

Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:34 WIB

Terkini

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:11 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:03 WIB

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:57 WIB

John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data

John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:53 WIB

Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027

Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:50 WIB

Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah

Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:47 WIB

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:46 WIB

×