Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:57 WIB
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terseret dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Kejagung saat ini sedang membidik keberadaan sejumlah orang dalam Grup WA Mas Menteri Core Team. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Najelaa Shihab bantah bahas korupsi Chromebook di grup WA.

  • Kubu Nadiem sebut grup itu hanya wadah tukar gagasan.

  • Temuan Kejagung kontradiktif dengan klaim keduanya.

Suara.com - Ahli pendidikan Najelaa Shihab dan kubu Nadiem Makarim kompak membantah grup itu membahas proyek, namun temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) justru berkata lain.

Najelaa Shihab, yang namanya disebut dalam grup tersebut, secara tegas memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak pernah terlibat dalam pembahasan apa pun terkait pengadaan laptop Chromebook.

"Saya tidak pernah ikut membahas baik secara langsung maupun dalam WA group khusus tentang persiapan atau perencanaan pengadaan Chromebook dan peralatan Teknologi Informasi," jelas Najelaa kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) ini mengakui tergabung dalam beberapa grup WA bersama Nadiem. Namun, ia mengklaim diskusinya hanya sebatas substansi kebijakan pendidikan seperti kurikulum, bukan sarana dan prasarana.

Kubu Nadiem Ikut Bantah

Klarifikasi Najelaa ini sejalan dengan pernyataan kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby.

Abby menyebut Najelaa memang diundang ke grup 'Mas Menteri Core Team' bersama para staf khusus Nadiem, namun murni sebagai ahli untuk bertukar gagasan, jauh sebelum proyek Chromebook bergulir.

“Di situ ada Jurist Tan, ada Fiona, ada Najelaa, dan lain-lain yang sebenarnya membahas hal yang sama,” kata Abby. Ia memastikan grup itu "sama sekali tidak ada kaitannya dengan perencanaan pengadaan Chromebook."

Namun, bantahan kompak dari Najelaa dan kubu Nadiem bertolak belakang secara tajam dengan temuan awal Kejaksaan Agung.

baca juga

Penyidik sebelumnya mengungkap bahwa grup 'Mas Menteri Core Team' justru sudah membahas rencana program digitalisasi pendidikan sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri.

Kontradiksi inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem dan staf khususnya, Jurist Tan, yang juga berada di dalam grup WhatsApp tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem

Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 18:04 WIB

Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook

Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 15:36 WIB

Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP

Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:56 WIB

Terkini

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:50 WIB

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:46 WIB

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Bahlil Hapus Perusahaan Cangkang dalam Impor BBM dan LPG, Negara Ambil Alih Kendali

Bahlil Hapus Perusahaan Cangkang dalam Impor BBM dan LPG, Negara Ambil Alih Kendali

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Sudah Beroperasi, Pabrik Baterai Indonesia-China di Karawang Tunggu Diresmikan Prabowo

Sudah Beroperasi, Pabrik Baterai Indonesia-China di Karawang Tunggu Diresmikan Prabowo

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas

Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

×