Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:53 WIB
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
ilustrasi penggelapan mobil perusahaan (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Mantan CEO Crown Group berinisial PS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga menggelapkan mobil Toyota Alphard inventaris perusahaan senilai Rp600 juta.
  • Mobil itu disebut telah dialihkan atas nama istri terlapor dan mengalami perubahan pelat nomor, nomor rangka, serta nomor mesin.
  • Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.
 
 

Suara.com - Mantan CEO dan Direktur Crown Group berinisial PS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penggelapan mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 2843 TFS.

Korban berinisial IS diketahui merupakan pendiri Crown Group Holding mengatakan, mobil tersebut merupakan inventaris milik perusahaan.

Peristiwa berawal ketika IS mendapatkan informasi bahwa PS diduga membawa mobil milik perusahaan Crown International Indonesia dan IS berikut BPKB dan STNK.

PS juga diduga telah mengganti nama kepemilikan mobil dari Crown Group Indonesia ke nama istrinya yang berinisial RS.

Mobil itu, kata IS telah berpindah tangan tanpa persetujuan perusahaan lokal Indonesia maupun perusahaan induk di Australia.

IS sempat mengirimkan email kepada PS untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut. Namun terlapor tidak memberikan jawaban atas pertanyaan dari korban.

Kemudian IS juga mendapatkan informasi jika nomor polisi mobil tersebut telah berubah menjadi B 108 VBI.

Selain nomor pelat yang berubah, diduga nomor rangka dan nomor mesin juga berubah.

Akibat perbuatan terlapor, korban alami kerugian satu unit Toyota Alphard senilai sekitar R600 juta.

Baca Juga: Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng

Korban IS bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian penggelapan itu ke Mapolrestro Jakarta Pusat. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/1952/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan informasi, PS telah memenuhi panggilan penyidik pada 23 Oktober 2025 lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan status perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

"Masih penyelidikan," kata Roby saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).

Roby juga mengatakan jika hingga saat ini aparat belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Belum (ditangkap atau ada tersangka)," tandasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI