Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:39 WIB
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
Menteri P2MI Mukhtarudin. (dok. ist)
  • Menteri P2MI Mukhtarudin memastikan pemerintah sedang memulangkan WNI yang bekerja secara ilegal di Kamboja secara bertahap.

  • Ia menegaskan, Kamboja bukan negara penempatan resmi karena belum memenuhi tiga syarat utama: regulasi, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja.

  • Pemerintah juga belum memiliki MoU dengan Kamboja, sehingga seluruh pekerja asal Indonesia di sana dikategorikan sebagai non-prosedural atau ilegal.

Suara.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pemerintah tengah melakukan proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja.

Ia menegaskan, WNI yang bekerja secara ilegal di Kamboja akan dipulangkan secara bertahap karena negara itu tidak termasuk penempatan pekerja migran yang resmi.

“Tantangan di depan adalah KBRI dan kami sebagai bagian dari pemerintah, bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kamboja, melakukan pemulangan. Dan mereka sudah pulang ke sini bertahap. Insyaallah semuanya akan pulang,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Senin (28/10/2025).

Dia menegaskan kalau pemerintah tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran. Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu negara bisa dijadikan tujuan penempatan resmi, yaitu aspek regulasi, jaminan sosial, dan perlindungan bagi tenaga kerja.

“Perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan, ya. Kita itu menentukan negara penempatan harus memenuhi tiga syarat pertama aspek regulasinya, jaminan sosialnya, dan perlindungannya,” tegas Mukhtarudin.

Ia menambahkan, selain syarat tersebut, penempatan pekerja migran ke negara mana pun juga harus diawali dengan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan.

"Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," ucapnya.

Mukhtarudin menjelaskan, karena Kamboja belum memiliki kesepakatan kerja resmi dengan Indonesia dan tidak memenuhi standar perlindungan tenaga kerja, maka seluruh WNI yang bekerja di sana masuk dalam kategori non-prosedural atau ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semua WNI di Kamboja Disebut Ilegal, Menteri P2MI: Tapi Negara Tetap Wajib Lindungi!

Semua WNI di Kamboja Disebut Ilegal, Menteri P2MI: Tapi Negara Tetap Wajib Lindungi!

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:23 WIB

100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!

100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia

Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 16:31 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB