Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Antara/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Dua hakim dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap dalam kasus korupsi CPO.

  • Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah.

  • Mereka diduga memvonis lepas tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit.

Suara.com - Dua hakim nonaktif, Djumyanto dan Agam Syarief Baharudin, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap. Keduanya diyakini menerima suap untuk memvonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

JPU meyakini keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan.

Selain pidana penjara, Djumyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada hakim Agam Syarief Baharudin. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar (subsider 5 tahun penjara).

Sebelumnya, Djumyanto dan Agam merupakan bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa dalam kasus CPO, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI