Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.
  • PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer, yang diketahui dijadikan kolateral atas perjanjian jual beli gas tersebut.
  • Uang muka tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan transaksi jual-beli gas.
  • Penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), anak perusahaan ISARGAS Group, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan kantor PT BIG di Kota Cilegon, serta sejumlah pipa yang dijadikan agunan dalam transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer, yang diketahui dijadikan kolateral atas perjanjian jual beli gas tersebut.

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo),” ujar Budi.

Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan baru selesai pada Selasa (28/10) lalu.

Budi menyebutkan kalau penyitaan aset itu bagian dari upaya asset recovery atas dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, dengan nilai mencapai USD 15 juta.

Kasus ini bermula dari perjanjian jual-beli gas antara PGN dan IAE (atau entitas dalam grup Isargas Group) pada periode 2017–2021.

Diketahui pada 7 November 2017, IAE mengirimkan tagihan senilai USD 15 juta kepada PGN sebagai uang muka transaksi. Kemudian PGN melakukan pembayaran terhadap tagihan tersebut pada 9 November 2017.

Namun, uang muka tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan transaksi jual-beli gas. Justru, uang digunakan oleh IAE (dan/atau Isargas Grup) untuk membayar hutang-hutang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan jual-beli gas bersama PGN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:16 WIB

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:14 WIB

Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN

Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:02 WIB

Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'

Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:25 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:58 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB