Baca 10 detik
- Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang, dengan besaran Rp25 juta
- Pencairan santunan harus memenuhi persyaratan dokumen tertentu
- Pemprov DKI berkomitmen mempercepat proses klaim
Ia menegaskan, Pemprov berkomitmen untuk mempercepat proses pencairan agar korban bisa segera mendapat bantuan.
“Pengajuan klaim sangat dipermudah. Bahkan, kita minta kepada Bumiputera, hari ini kejadian, besok bayar,” imbuhnya.