Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
Sebuah mobil rusak parah akibat tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang, dengan besaran Rp25 juta
  • Pencairan santunan harus memenuhi persyaratan dokumen tertentu
  • Pemprov DKI berkomitmen mempercepat proses klaim

Ia menegaskan, Pemprov berkomitmen untuk mempercepat proses pencairan agar korban bisa segera mendapat bantuan.

“Pengajuan klaim sangat dipermudah. Bahkan, kita minta kepada Bumiputera, hari ini kejadian, besok bayar,” imbuhnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI