MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial

Senin, 03 November 2025 | 12:16 WIB
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
MKD DPR RI. (Screenshot Youtube)
Baca 10 detik
  • Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap rincian dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota DPR nonaktif.
  • Mereka dilaporkan oleh berbagai pihak atas tindakan dan pernyataan yang dianggap tidak pantas, mulai dari gestur berjoget dalam sidang hingga komentar soal tunjangan.
  • Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memimpin langsung sidang terbuka ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat bukti.

Suara.com - Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini mengungkap detail dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota DPR RI nonaktif. 

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangannya selaku pimpinan sidang, merinci setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang diterima MKD terhadap para teradu.

Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah menerima tiga pengaduan pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025. Pengaduan-pengaduan tersebut datang dari berbagai pihak, yaitu Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI). 

Mereka mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik, dengan rincian sebagai berikut:

Teradu Satu: Saudara Adies Kadir

Dugaan pelanggaran terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dinilai keliru dan telah menimbulkan reaksi luas di masyarakat.

Teradu Dua: Saudari Nafa Urbach

Diduga melanggar kode etik atas pernyataannya yang memberikan kesan hedonis dan tamak. Nafa Urbach disebut menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI.

Teradu Tiga: Saudara Surya Utama (Uya Kuya)

Baca Juga: Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan

Dugaan pelanggaran etik terkait gestur yang merendahkan lembaga DPR RI. Uya Kuya dilaporkan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.

Teradu Empat: Saudara Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)

Sama seperti Surya Utama, Eko Patrio juga dilaporkan atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.

Teradu Lima: Saudara Ahmad Sahroni

Dugaan pelanggaran etik terkait ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik yang menggunakan diksi tidak pantas.

Untuk memperkuat bukti, Ketua MKD kemudian meminta sekretariat untuk memutarkan sebuah video di dalam persidangan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI