Baca 10 detik
- KPK ungkap Abdul Wahid diduga minta fee 5 persen dari proyek Dinas PUPR PKPP.
- Permintaan fee disertai ancaman mutasi pejabat dan dikodekan dengan istilah '7 batang'.
- Tiga tersangka ditetapkan: Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.
Atas dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi i, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni: Abdul Wahid (AW)–Gubernur Riau; M Arief Setiawan (MAS)–Kepala Dinas PUPR PKPP Riau; dan Dani M Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya KPK memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang rawan penyalahgunaan anggaran.