Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang

Rabu, 05 November 2025 | 20:27 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Gubernur Riau Abdul Wahid saat berada di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan (Jaksel) kenakan rompi oranye. Ia diduga melakukan korupsi hingga ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • KPK ungkap Abdul Wahid diduga minta fee 5 persen dari proyek Dinas PUPR PKPP.
  • Permintaan fee disertai ancaman mutasi pejabat dan dikodekan dengan istilah '7 batang'.
  • Tiga tersangka ditetapkan: Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.

Atas dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi i, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni: Abdul Wahid (AW)–Gubernur Riau; M Arief Setiawan (MAS)–Kepala Dinas PUPR PKPP Riau; dan Dani M Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya KPK memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang rawan penyalahgunaan anggaran.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI