- Subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
- Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ.
- Penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan subsidi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu tersebut menjadi identitas resmi penerima manfaat program.
“Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 kali UMP,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja dengan penghasilan di bawah 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp6,2 juta, termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Dengan KPJ, pekerja dapat menggunakan moda transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta tanpa biaya.
Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.

Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ. Namun, data penerima subsidi akan diperbarui secara berkala setiap enam bulan sekali agar bantuan diberikan tepat sasaran.
“Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Buruk Warga Bodetabek! Subsidi Transportasi Gratis Jakarta Cuma Buat KTP DKI
Selain itu, penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.
“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025,” kata Syafrin.