Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 06 November 2025 | 11:53 WIB
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
Penumpang menaiki Bus Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
  • Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ. 
  • Penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan subsidi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu tersebut menjadi identitas resmi penerima manfaat program.

“Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 kali UMP,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja dengan penghasilan di bawah 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp6,2 juta, termasuk dalam kategori penerima subsidi.

Dengan KPJ, pekerja dapat menggunakan moda transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta tanpa biaya.

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.

Ilustrasi Transportasi Umum (Unsplash/Heru Eko Saputro)
Ilustrasi Transportasi Umum (Unsplash/Heru Eko Saputro)

Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ. Namun, data penerima subsidi akan diperbarui secara berkala setiap enam bulan sekali agar bantuan diberikan tepat sasaran.

“Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.

“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025,” kata Syafrin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar

ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar

News | Rabu, 05 November 2025 | 19:50 WIB

Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?

Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?

News | Rabu, 05 November 2025 | 18:39 WIB

Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta

Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta

Foto | Sabtu, 01 November 2025 | 18:52 WIB

Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak

Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak

Lifestyle | Sabtu, 01 November 2025 | 15:14 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB