- Kapal berbendera Vietnam ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing.
- Penangkapan itu dilakukan KKP setelah mendapati kapal asing itu berkeliaran di laut Natuna Utara
- Diduga kapal itu telah memindahkan 80 ton ikan hasil curian ke kapal induk di perairan tersebut.
Terkait penangkapan itu, kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 16 jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, proses hukum akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.