Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian

Kamis, 06 November 2025 | 12:10 WIB
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian. (ANTARA/HO-KKP)
Baca 10 detik
  • Kapal berbendera Vietnam ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing.
  • Penangkapan itu dilakukan KKP setelah mendapati kapal asing itu berkeliaran di laut Natuna Utara
  • Diduga kapal itu telah memindahkan 80 ton ikan hasil curian ke kapal induk di perairan tersebut. 

Terkait penangkapan itu, kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 16 jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, proses hukum akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI