Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 11 November 2025 | 23:50 WIB
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
Ketua MPR Ahmad Muzani. [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Ketua MPR Ahmad Muzani meminta waktu bertemu Presiden Prabowo untuk membahas draf PPHN (GBHN).

  • Agenda utamanya adalah menentukan bentuk hukum PPHN, antara Ketetapan MPR atau undang-undang.

  • Draf PPHN telah rampung dan kini MPR membuka partisipasi publik untuk memberi masukan.

Suara.com - Wacana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam format baru bernama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kini memasuki babak krusial.

Ketua MPR, Ahmad Muzani mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menggelar pertemuan tingkat tinggi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan nasib akhir dari cetak biru arah pembangunan bangsa tersebut.

Muzani menyatakan bahwa proses audiensi dengan kepala negara sedang diupayakan, menandakan eskalasi pembahasan dari ranah parlemen ke tingkat eksekutif tertinggi.

"Ya kita sedang minta waktu untuk ketemu dengan presiden untuk berdiskusi persoalan itu," kata Muzani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11/2025).

Agenda utama pertemuan ini adalah untuk mendiskusikan draf PPHN yang telah rampung disusun oleh internal MPR.

Namun, poin paling kritis yang akan dibahas adalah penentuan landasan hukum yang akan memayungi PPHN, sebuah pilihan yang akan berdampak signifikan pada kekuatan mengikatnya, apakah melalui Ketetapan (TAP) MPR atau produk Undang-Undang (UU).

"Nah ini yang mau kita diskusikan, apakah TAP MPR atau UU atau apa," kata Muzani, mengindikasikan bahwa opsi bentuk hukum masih sangat terbuka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman resmi yang disampaikan Muzani dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu.

Di hadapan Presiden Prabowo saat itu, Muzani secara terbuka menyatakan bahwa proses perumusan awal PPHN telah selesai.

baca juga

"Badan Pengkajian MPR dan didukung Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN," kata Muzani dalam pidatonya.

Setelah melalui pembahasan internal yang melibatkan seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR, draf tersebut kini memasuki fase sosialisasi dan penyerapan aspirasi publik.

Muzani secara eksplisit mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif.

"Terkait dengan hal tersebut, kami mengajak segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukan terkait konsep PPHN tersebut," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MPR Ahmad Muzani Umumkan Draf PPHN Rampung, Kini Giliran Rakyat Mengkritisi

Ketua MPR Ahmad Muzani Umumkan Draf PPHN Rampung, Kini Giliran Rakyat Mengkritisi

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 11:46 WIB

Di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN Dibahas usai Pemilu 2024

Di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN Dibahas usai Pemilu 2024

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:03 WIB

Pidato Bamsoet di Sidang Tahunan MPR: Jika PPHN Disepakati, Capres-Cawapres Tak Perlu Tetapkan Visi Misi

Pidato Bamsoet di Sidang Tahunan MPR: Jika PPHN Disepakati, Capres-Cawapres Tak Perlu Tetapkan Visi Misi

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:11 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×