Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU

Kamis, 13 November 2025 | 18:10 WIB
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
Ilustrasi kasus femisida. (Dok. Istimewa)
Baca 10 detik
  • Aktivis perempuan menilai negara belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya
  • Siti menjelaskan, saat dirinya masih menjabat di Komnas Perempuan, isu femisida belum banyak dipahami oleh publik maupun para pembuat kebijakan
  • Anindya Restuviani, menilai lemahnya keseriusan negara dalam menangani femisida terlihat dari tidak adanya prioritas politik untuk mengatur isu tersebut secara hukum

Laporan Komnas Perempuan menyebutkan keberadaan militer dalam jum-lah besar dan pendekatan keamanan yang represif menimbulkan trauma kolektif dan antar generasi bagi masyarakat Papua. Hal ini meningkatkan risiko kekerasan seksual terhadap perempuan Papua, tak terkecuali femisida.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI