Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 14 November 2025 | 19:17 WIB
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
Ilustrasi UMP. [Ist]
baca 10 detik
  • Pemprov DKI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum membuka pembahasan di tingkat daerah.
  • Mekanisme penetapan UMP tetap mengacu pada forum Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
  • Hingga kini, Pemprov DKI belum membahas proyeksi kenaikan maupun skenario penetapan upah.

Suara.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dipastikan belum bisa diproses dalam waktu dekat.

Pemprov DKI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum membuka pembahasan di tingkat daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan pihaknya belum dapat mengawali penghitungan awal karena formula dan pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dirilis.

"Masih nunggu pedoman dari Pemerintah/Kemnaker RI," ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Menurut dia, mekanisme penetapan UMP tetap mengacu pada forum Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, wadah resmi yang mempertemukan unsur buruh, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah. Melalui forum inilah setiap kepentingan dibahas sebelum angka final direkomendasikan kepada gubernur.

"Pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Prov DKI Jakarta yang didalamnya ada representasi dari buruh/pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah," katanya.

Hingga kini, Pemprov DKI belum membahas proyeksi kenaikan maupun skenario penetapan upah.

Syaripudin menegaskan seluruh proses baru dapat berjalan setelah aturan dari Kemnaker diterbitkan, termasuk indikator ekonomi yang wajib dijadikan acuan.

Ia juga memastikan belum ada gambaran awal mengenai besaran kenaikan UMP 2026. Jika pedoman pusat sudah turun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menetapkannya melalui keputusan gubernur.

baca juga

"Nanti ditetapkan dengan keputusan gubernur," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pemerintah pusat masih merumuskan ketentuan baru terkait upah minimum tahun 2026.

Dialog dengan serikat pekerja, pengusaha, serta Dewan Pengupahan Nasional tengah dilakukan untuk menyempurnakan regulasi.

"Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, sekat buruh. Kita terima semua. Dewan Pengupah Nasional juga memfinalisasi regulasinya," ujar Yassierli dalam Media Briefing di Gedung Kemnaker, Selasa (28/10).

Yassierli juga membuka kemungkinan perubahan formula perhitungan UMP tahun depan. Menurut dia, rumus yang digunakan saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan situasi ekonomi saat ini.

"UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan)," sambung dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?

Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?

News | Selasa, 11 November 2025 | 11:25 WIB

KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli

KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli

News | Senin, 10 November 2025 | 16:20 WIB

Jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2: Dapatkan Uang Saku UMK dan Sertifikasi

Jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2: Dapatkan Uang Saku UMK dan Sertifikasi

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 16:45 WIB

Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji

Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 20:25 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×